PajakOnline.com—Pandemi mengakibatkan penurunan pendapatan per kapita hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam laporan “World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022”, Bank Dunia menyebutkan pendapatan per kapita Indonesia turun dari USD4.050 di tahun 2019 menjadi USD3.870 di tahun 2020.
Penurunan pendapatan per kapita ini membuat Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle-Income Country). Berdasarkan estimasi Bank Dunia, ambang batas minimal untuk sebuah negara masuk menjadi Upper Middle-Income Country (UMIC) tahun ini naik menjadi USD4.096.
“Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia di tahun 2020. Dengan demikian, maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respons kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Sebelum pandemi, Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Pada tahun 2020, perekonomian Indonesia tumbuh minus 2,1 persen. Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif moderat pada tahun lalu didukung oleh kerja keras APBN dan kebijakan fiskal yang akomodatif.
Pemerintah Indonesia terus bekerja keras dalam upaya penanganan pandemi melalui penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Melalui kerja keras APBN dan program PEN, berbagai manfaat besar telah dirasakan oleh masyarakat.
