TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fix, PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Penjelasan Pemerintah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Maka, tarif PPN sebesar 11% akan berlaku mulai 1 April 2022.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Pemerintah mengungkapkan, tidak semua barang/jasa dikenakan PPN. Terdapat pengecualian PPN atas barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

"Ini semua sedang kami buat peraturan operasionalnya," kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Pemerintah masih menyusun peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan tarif PPN 11%. Seperti mengenai jenis barang dan jasa yang kini tidak dikecualikan dari PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial.

Selama ini, pemerintah memang tidak memungut PPN atas barang atau jasa tersebut. Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan barang-atau jasa tersebut sebagai objek PPN, tetapi nantinya bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.

Wamenkeu menerangkan, pengaturan tentang PPN dalam UU HPP tersebut agar lebih jelas, mencerminkan keadilan, dan tepat sasaran. "Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," katanya.