PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Maka, tarif PPN sebesar 11% akan berlaku mulai 1 April 2022.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Pemerintah mengungkapkan, tidak semua barang/jasa dikenakan PPN. Terdapat pengecualian PPN atas barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
“Ini semua sedang kami buat peraturan operasionalnya,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Pemerintah masih menyusun peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan tarif PPN 11%. Seperti mengenai jenis barang dan jasa yang kini tidak dikecualikan dari PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial.
Selama ini, pemerintah memang tidak memungut PPN atas barang atau jasa tersebut. Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan barang-atau jasa tersebut sebagai objek PPN, tetapi nantinya bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.
Wamenkeu menerangkan, pengaturan tentang PPN dalam UU HPP tersebut agar lebih jelas, mencerminkan keadilan, dan tepat sasaran. “Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat,” katanya.

































