PajakOnline.com—Dalam pelaksanaan pemenuhan pembayaran pajak, dibutuhkan pihak yang dapat dipercayai sebagai pelaksana, yakni biasa disebut fiskus.
Fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Dalam praktik, biasanya istilah fiskus sering diartikan sebagai petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini sesuai dengan tugas DJP yang termuat dalam Pasal 380 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yaitu untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam artian bahwa petugas pajak yang dinaungi DJP memang merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan dan menjalankan pemungutan pajak.
DJP juga memiliki fungsi yakni antara lain:
- Memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
- Melaksanakan administrasi DJP;
Fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Fiskus ini juga berkaitan dengan aparatur yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak berarti membuat istilah fiskus juga ditujukan untuk menyebut petugas dari bea dan cukai. Dikarenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga bertanggung jawab untuk mengamankan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, apabila dikaitkan dengan pajak daerah, maka istilah fiskus merujuk pada aparatur dari badan atau organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mengurus dan mengoordinasikan pemungutan pajak daerah. (Azzahra Choirrun Nissa)