Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fungsi Kode Billing dalam Membayar Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
E-Billing, Sistem Bayar Pajak Online Beri Banyak Kemudahan

Ilustrasi e-billing.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan Wajib Bayar/Wajib Setor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/202.

Jadi, sebelum seseorang melakukan pembayaran atau penyetoran atas pajaknya, diharuskan untuk memiliki kode billing terlebih dahulu.

Biasanya, kode billing terdiri dari 15 digit angka. Digit pertama dalam kode billing merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP/DJBC/DJA.

Berikut ini uraian lengkapnya:

  •  Digit pertama yang merupakan angka 0, 1, 2, 3 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Digit pertama yang merupakan angka 4, 5, 6 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Digit pertama yang merupakan 7, 8, 9 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

Kemudian, 14 digit berikutnya merupakan angka yang disusun secara acak.

Baca Juga:

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Dengan adanya kode billing akan memudahkan DJP dan wajib pajak untuk mengidentifikasi pajak mana yang akan dibayarkan. Kode billing ini memiliki masa berlaku. Oleh karena itu, sebelum kode billing kedaluwarsa, diharapkan wajib pajak segera membayar pajak terutangnya.

Jika ID billing tersebut tidak digunakan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka kodenya pun tidak dapat diidentifikasi lagi. Maka Anda dapat membuat kode billing kembali jika yang dibuat sebelumnya sudah kedaluwarsa.

Masa berlaku kode billing sendiri bervariasi tergantung cara memperolehnya. Ketentuan masa berlaku kode billing adalah sebagai berikut:

– Pembuatan kode billing melalui PJAP atau DJP online mempunyai masa berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan

– Pembuatan kode billing melalui penerbitan secara jabatan oleh DJP mempunyai masa berlaku yang bervariasi, berikut rinciannya:

1. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya STP atau Surat Tagihan Pajak
2. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya SKP atau Surat Ketetapan Pajak
3. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
4. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB
5. Masa aktif berlaku selama 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB

Selanjutnya, untuk membayar pajak, terdapat beberapa cara pembayaran dengan kode billing. Adapun langkah-langkahnya berikut ini:

1. Melalui DJP Online

Salah satu cara membuat kode billing adalah melalui aplikasi M-Pajak atau website djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya yaitu:
• Jika belum memiliki akun di DJP Online, lakukan registrasi terlebih dahulu
• Namun, sebelum itu, datanglah terlebih dahulu ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagai salah satu syarat registrasi
• Jika sudah mendapatkan EFIN, registrasi akun DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP dan kata sandi
• Jika sudah login akun DJP online, pilih menu “bayar” dan klik “E-billing”
• Lengkapi formulir data informasi yang muncul dan belum terisi secara otomatis
• Selanjutnya, klik “buat kode billing” dan masukkan kode keamanan
• Kemudian, klik “cetak”
• Kode e-billing pun berhasil dibuat

Bila sudah mendapatkan kode billing, anda sudah dapat membayar pajak. Anda bisa membayarkan pajak melalui beberapa cara, yakni teller bank, ATM, mobile/internet banking, dan EDC.

2. Melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi

Anda juga bisa datang langsung ke kantor pos atau bank persepsi untuk membuat kode billing dan membayar pajak.

Berikut langkah-langkah membuat kode billing:

• Membuat Surat Setoran Pajak (SSP)
• Menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani sebanyak 4 rangkap
• Petugas kantor pos atau teller bank akan merekam dan mencetak kode billing
• Wajib Pajak melakukan verifikasi data yang telah diinput. Pastikan seluruh informasinya sesuai
• Jika data yang dimasukkan sudah benar, lakukan pembayaran. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.