PajakOnline.com—Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan Wajib Bayar/Wajib Setor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/202.
Jadi, sebelum seseorang melakukan pembayaran atau penyetoran atas pajaknya, diharuskan untuk memiliki kode billing terlebih dahulu.
Biasanya, kode billing terdiri dari 15 digit angka. Digit pertama dalam kode billing merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP/DJBC/DJA.
Berikut ini uraian lengkapnya:
- Digit pertama yang merupakan angka 0, 1, 2, 3 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Digit pertama yang merupakan angka 4, 5, 6 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Digit pertama yang merupakan 7, 8, 9 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Kemudian, 14 digit berikutnya merupakan angka yang disusun secara acak.
Dengan adanya kode billing akan memudahkan DJP dan wajib pajak untuk mengidentifikasi pajak mana yang akan dibayarkan. Kode billing ini memiliki masa berlaku. Oleh karena itu, sebelum kode billing kedaluwarsa, diharapkan wajib pajak segera membayar pajak terutangnya.
Jika ID billing tersebut tidak digunakan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka kodenya pun tidak dapat diidentifikasi lagi. Maka Anda dapat membuat kode billing kembali jika yang dibuat sebelumnya sudah kedaluwarsa.
Masa berlaku kode billing sendiri bervariasi tergantung cara memperolehnya. Ketentuan masa berlaku kode billing adalah sebagai berikut:
– Pembuatan kode billing melalui PJAP atau DJP online mempunyai masa berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan
– Pembuatan kode billing melalui penerbitan secara jabatan oleh DJP mempunyai masa berlaku yang bervariasi, berikut rinciannya:
1. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya STP atau Surat Tagihan Pajak
2. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya SKP atau Surat Ketetapan Pajak
3. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
4. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB
5. Masa aktif berlaku selama 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Selanjutnya, untuk membayar pajak, terdapat beberapa cara pembayaran dengan kode billing. Adapun langkah-langkahnya berikut ini:
1. Melalui DJP Online
Salah satu cara membuat kode billing adalah melalui aplikasi M-Pajak atau website djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya yaitu:
• Jika belum memiliki akun di DJP Online, lakukan registrasi terlebih dahulu
• Namun, sebelum itu, datanglah terlebih dahulu ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagai salah satu syarat registrasi
• Jika sudah mendapatkan EFIN, registrasi akun DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP dan kata sandi
• Jika sudah login akun DJP online, pilih menu “bayar” dan klik “E-billing”
• Lengkapi formulir data informasi yang muncul dan belum terisi secara otomatis
• Selanjutnya, klik “buat kode billing” dan masukkan kode keamanan
• Kemudian, klik “cetak”
• Kode e-billing pun berhasil dibuat
Bila sudah mendapatkan kode billing, anda sudah dapat membayar pajak. Anda bisa membayarkan pajak melalui beberapa cara, yakni teller bank, ATM, mobile/internet banking, dan EDC.
2. Melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
Anda juga bisa datang langsung ke kantor pos atau bank persepsi untuk membuat kode billing dan membayar pajak.
Berikut langkah-langkah membuat kode billing:
• Membuat Surat Setoran Pajak (SSP)
• Menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani sebanyak 4 rangkap
• Petugas kantor pos atau teller bank akan merekam dan mencetak kode billing
• Wajib Pajak melakukan verifikasi data yang telah diinput. Pastikan seluruh informasinya sesuai
• Jika data yang dimasukkan sudah benar, lakukan pembayaran. (Azzahra Choirrun Nissa)