PajakOnline | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan terus warganya agar membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Menurut Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan yang harus dimaksimalkan, terutama bagi para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak bertahun-tahun lamanya.
“Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, sudah nunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kita sudah memberikan kesempatan ya, untuk dilakukan pemutihan bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan, bayar Jasa Raharjanya hanya tahun yang lalu dan berjalan saat ini,” kata KDM, Kamis (10/7/2025).
KDM mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki batas waktu. Setelah program berakhir, Pemprov Jabar bakal menindak tegas kendaraan yang masih menunggak.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya selagi diampuni,” katanya.
Program ini dimulai pada 20 Maret 2025. Dedi Mulyadi memberikan batas waktu hingga 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Terbaru, Dedi kembali memperpanjang program tersebut hingga September 2025.
