TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harga BBM Naik, Ekonom PEPS: Pemerintah Harusnya Bebaskan Pajak BBM Bantu Rakyat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ekonom Senior dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai kenaikan harga BBM sangat membebani rakyat. Apalagi di tengah tekanan pandemi saat ini.

Rakyat dapat harga BBM dinaikkan. Harga pertalite naik Rp2.350 per liter: dari Rp7.650 menjadi Rp10.000. Harga solar naik Rp1.650 per liter: dari Rp5.150 menjadi Rp6.800. "Uang rakyat yang tersedot bisa capai Rp31,75 triliun. Ironi negeri oligarki tirani," kata Anthony mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini.

[caption id="attachment_4830" align="alignright" width="300"] Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)[/caption]

Sementara itu, sambung Anthony, di negara maju, liberal dan kapitalis masih memikirkan rakyatnya, dengan memangkas pajak BBM untuk meringankan beban masyarakat atas kenaikan harga minyak mentah: subsidi BBM ini diberikan kepada semua orang, termasuk orang kaya.

Anthony Budiawan mengatakan, Indonesia menaikkan harga BBM bersubsidi pertalite dan solar. Penerimaan pajak (PBBKB dan PPN) ikut naik. Pajak pertalite naik dari Rp1.055 menjadi Rp1.380/liter. "Di tengah kesulitan masyarakat, pemerintah seharusnya membantu publik dengan menghapus pajak BBM.

Dalam hitungan Anthony, konsumsi pertalite sekitar 23 juta KL, dengan harga Rp7.650 per liter (sebelum harga BBM subsidi naik), pemerintah daerah dan pusat mendapat pajak (PBBKB 5% dan PPN 11%) Rp24,27 triliun. "Di tengah kesulitan inflasi dan harga minyak mentah yang tinggi, pemerintah seharusnya membebaskan pajak BBM tersebut," kata dia.

Menurut Anthony Budiawan, kalau pemerintah mempunyai rasa empati kepada rakyat, untuk sementara ini harga BBM seharusnya tidak dikenakan pajak (PBBKB dan PPN). Harga pertalite sebesar Rp10.000 per liter, kalau tanpa pajak menjadi Rp8.620 per liter.