TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tertentu yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai) disebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Salah satunya ialah Cukai Hasil Tembakau (CHT).

CHT menjadi salah satu komponen peneriman negara sehingga memiliki peranan yang penting dan strategis. CHT tersebut mengarah ke berbagai hasil tembakau termasuk salah satunya adalah Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Apakah Anda sudah mengetahui apa itu HPTL?

HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau dengan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HPTL tersebut meliputi tembakau yang dipanaskan seperti rokok elektrik (vape), tembakau molasses, tembakau hirup, hingga tembakau kunyah.

Dalam pembuatannya, HPTL tidak disusul dengan bahan pengganti atau bahan pembantu. Terkait ketentuas atas HPTL ini salah satunya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang tarif cukai hasil tembakau serta definisi dari HPTL sendiri.

Kemudian, HPTL sendiri dikenakan tarif cukai maksimalnya sebesar 57% berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 dengan sistem ad-valorem yang sebelumnya kebijakan cukai untuk HPTL ini diberlakukan dengan menggunakan sistem tarif spesisifik tanpa adanya kategorisasi jenis-jenis produk. (Atania Salsabila)