TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hati-Hati Penipuan, Wajib Pajak Segera Lapor DJP

· · pajakonline.com

Modus penipuan mengatasnamakan petugas pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata masih sering terjadi. Oleh karena itu, wajib pajak agar waspada apabila menerima pesan elektronik atau email yang mengatasnamakan DJP.

Email resmi otoritas pajak menggunakan domain (at)pajak(dot)go(dot)id atau @pajak.go.id. Apabila menerima email dengan domain yang mencurigakan dan terindikasi adanya penipuan, wajib pajak bisa melaporkannya kepada DJP melalui saluran Kring Pajak 1500200.

"Jika ingin melaporkan adanya indikasi penipuan dengan modus tertentu, bisa melaporkan lewat saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id agar bisa kami tindak lanjuti," demikian penjelasan Contact Center DJP melalui media sosial X saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip hari ini.

Dalam contoh email yang dikirimkan warganet, terlihat email dari oknum yang mengaku dari DJP tetapi menggunakan email dengan domain @gmail.com. Email tersebut berisi tentang peringatan agar wajib pajak melunasi kekurangan bayar atas PPh Pasal 4 ayat (2) serta pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 dan 2023.

Email tersebut juga melampirkan file berformat 'apk' yang disebut berisi perincian tagihan pajak. Ada kalimat ajakan agar wajib pajak mengklik file tersebut dengan bunyi "Agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 88%, untuk melihat rincian tagihan pajak silakan klik di bawah ini".

Jika menemukan email seperti di atas, wajib pajak diminta untuk mengabaikannya dan tidak pernah mengeklik lampiran file yang ada. Dikhawatirkan, file yang terlampir adalah aplikasi phising yang bisa mencuri data-data pribadi korban.

Modus penipuan melalui email paling sering terjadi. Biasanya, surat yang dikirimkan berupa surat tagihan pajak. Penipu akan mengirim surat yang berisi seolah-olah seperti tagihan pajak kepada wajib pajak. Untuk melihat isi surat lebih lengkap, penipu akan melampirkan tautan surat yang ternyata merupakan link phising.