PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mengumpulkan pungutan melalui pajak digital. Sebanyak 23 perusahaan melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau platform digital yang dikumpulkan.
“Yang dikumpulkan penerimaan pajak dengan nilai Rp616 miliar. Ini belum semua karena masih ada 5 yang lain,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Rabu (23/12/2020).
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, saat ini transaksi digital mulai naik daun, maka PMSE menjadi sangat penting.
“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” kata Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.
Pajak dari harga sebelum pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Total, sudah ada 46 badan usaha atau perusahaan (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN sebesar 10%.






























