Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

HIPMI Minta Insentif Pajak Tepat Sasaran

Serta kelonggaran pajak untuk seluruh sektor usaha.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2020
in Berita, Business, Headlines, Profil
9.4k 600
0
HIPMI Minta Insentif Pajak Tepat Sasaran

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H Maming. Sumber Foto: Ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming mengatakan, HIPMI mendukung penerapan new normal yang dicanangkan pemerintah. Pengusaha sepakat untuk mendukung adanya upaya beradaptasi dengan pandemi corona atau Covid-19 ini agar perekonomian dapat kembali pulih dan jumlah karyawan yang di-PHK tidak lagi bertambah.

“Oleh karena itu, kami meminta agar anggaran insentif perpajakan dimaksimalkan oleh pemerintah,” kata Maming dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini Jumat (29/5/2020).

Maming meminta pemerintah tepat sasaran dalam memberikan insentif pajak. Jika tidak, berapapun besarnya insentif tidak akan berdampak signifikan dalam memulihkan ekonomi.

“Kita concern terhadap insentif perpajakan untuk para pengusaha di sektor-sektor yang terdampak pada masa pandemi Covid-19 ini. Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam,” kata dia.

Menurutnya, fokus kebijakan pemerintah perlu menyasar kepada sektor riil. Pemerintah harus memastikan stimulus yang diinjeksi menciptakan efek berganda kepada roda ekonomi nasional. Seperti program kartu prakerja seharusnya dialihkan ke hal yang lebih riil.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Kelonggaran Pajak untuk Seluruh Sektor Usaha

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan, semua sektor usaha terdampak pandemi Covid-19. Idealnya, untuk membantu sektor usaha saat pandemi ini, secara total sekitar empat bulan, pemerintah dapat menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun hingga Rp70 triliun. Karena penerimaan pajak PPh 21 dan 22 impor pada 2019 totalnya sekitar Rp200 triliun.

“Pemberian insentif pajak merupakan langkah positif pemerintah untuk mendorong perekonomian. Insentif kebijakan nonfiskal akan berdampak positif untuk menormalisasi membantu ekspor impor yang sedang melandai di dalam negeri,” kata Ajib.

Ajib mengatakan, kebijakan ini sangat tepat kepada dunia usaha untuk memberikan ruang arus kas atau cash flow dan membantu likuiditas perusahaan. “Pemerintah seharusnya melonggarkan perpajakan untuk seluruh sektor usaha dan tidak hanya terbatas sektor manufaktur,” kata dia.

Semua sektor usaha juga terdampak. Jika hanya sektor manufaktur yang diberikan insentif PPh 21, 22 dan 25, pertimbangannya sulit diterima.

Selain itu, pelonggaran PPh 21 belum tentu memberikan dampak langsung terhadap penghasilan karyawan. Ajib berharap, pemerintah mesti menghitung potensi pengurangan pendapatan pajak secara presisi.

“Jangan sampai di akhir tahun menjadi beban tambahan untuk menambah utang pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengapresiasi kebijakan perpajakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi.

“Pemerintah cukup responsif dalam menyikapi dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan fiskal, antara lain, insentif perpajakan. Namun, apakah insentif pajak ini cukup mampu meringankan beban pengusaha? Tentu harus dilihat sampai kapan pandemi ini berlangsung,” kata Koni.

Di sektor UMKM, Koni mengatakan, pemerintah sudah memberikan insentif perpajakan yang maksimal yaitu berupa PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP). Artinya UMKM bebas pajak sejak April sampai September 2020, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk sektor selain UMKM, menurut Koni, sebenarnya insentif yang didapat bukan pembebasan pajaknya, namun penundaan pembayaran kewajiban pajak. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor adalah bersifat penundaan pembayaran kewajiban pajak karena pada saat berakhirnya periode tahun pajak nanti, wajib pajak akan diwajibkan membayar kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan UU PPh.

“Insentif perpajakan memang belum mampu secara maksimal mengurangi beban pengusaha. Karena urusan pajak mungkin hanya sebagian kecil dari beban yang dipikul pengusaha di masa pandemi. Namun, kebijakan tersebut, memastikan bahwa pemerintah sudah hadir dan membantu dunia usaha. Ini yang patut kita apresiasi,” kata Koni.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, besarnya insentif pajak sudah mencakup hampir keseluruhan sektor, termasuk UMKM bahkan karyawan perusahaan, dan sudah mengurangi beban pajak para pengusaha secara cukup signifikan.

Yoga mengungkapkan, kapasitas penerimaan pajak (apabila dilihat dari tax ratio kita yang masih rendah, atau tax expenditure yang sudah tinggi), tidak memungkinkan kita memberikan insentif (tax cut) secara besar-besaran. Sedangkan di sisi lain, penerimaan pajak masih menjadi andalan penerimaan negara saat ini.

“Disamping itu juga mesti dilihat bahwa insentif pajak ini hanya sebagian (kecil) dari berbagai stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah, seperti relaksasi kredit usaha, penjaminan modal kerja, bansos, dan lain-lain. Selain juga adanya berbagai stimulus moneter yang juga diluncurkan untuk menggerakkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19,” kata Yoga.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
25 Desember 2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Amplop Kondangan Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan bahwa amplop kondangan tidak dikenakan...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Ekonom: Insentif Pajak Pribadi Perkuat Daya Beli

Hippindo Dukung Pemajakan di Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2025
0

PajakOnline | Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mendukung...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.