PajakOnline.com—Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya memiliki kewajiban untuk mengelola pajak berupa menghitung, menyetor dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang setiap masa pajak.
Oleh karena itu setiap PKP tentunya membutuhkan sarana yang tepat dan memberikan kemudahan dalam mengelola kewajibannya tersebut. Adapun fitur tersebut bernama e-Faktur yang terdiri dari e-Faktur Desktop, e-Faktur yang disediakan PJAP dan e-Faktur Host to Host.
Apa itu e-Faktur Host to Host?
e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak.
Sementara itu, e-Faktur Host to Host merupakan fitur e-Faktur web bassed berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun sehingga Wajib Pajak tidak perlu instal aplikasi terlebih dahulu dan mempunyai kelebihan lain yang dapat dirasakan oleh PKP yang menggunakannya.
Terdapat beberapa jenis aplikasi e-Faktur Pajak:
1. Aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Ditjen Pajak berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu, biasa dikenal eFaktur Desktop atau eFaktur 3.0.
2. Fitur e-Faktur yang disediakan oleh PJAP secara gratis, jadi Wajib Pajak bisa menggunakan fitur eFaktur yang disediakan oleh PJAP baik itu dalam bentuk aplikasi yang harus di download maupun berbasis cloud, tergantung PJAP yang menyediakannya. Kelebihan dari eFaktur yang disediakan PJAP ini, Wajib Pajak bisa buat faktur pajak dan lapor SPT Masa PPN dalam satu aplikasi. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu membuka aplikasi lain untuk melaporkan SPT Masa PPN.
Aplikasi e-Faktur host to host ini diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi, biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi yang memadai. Saat ini pun, aplikasi host to host sudah dapat berperan sebagai sistem antar server sehingga terjadi komunikasi antar komputer atau server dalam sebuah jaringan secara langsung.
Jadi, dengan menggunakan e-Faktur host to host maka Anda akan mendapatkan layanan pengelolaan pajak yang terintegrasi. (Azzahra Choirrun Nissa)