PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan layanan tatap muka atau berkonsultasi secara langsung dengan pegawai atau petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus membuat janji pertemuan.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. yang mengumumkan dibukanya layanan tatap muka mulai Senin 15 Juni 2020.
“Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat,” demikian penggalan ketentuan dalam SE yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 seperti kami kutip hari ini Selasa (9/6/2020).
Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak meminta kepada kepala unit kerja agar menyediakan saluran telepon dan/atau chat minimal lima nomor di KPP dan dua nomor di KP2KP, dan/atau cara lain yang memungkinkan pegawai dapat melayani beberapa wajib pajak pada saat yang bersamaan. Nomor-nomor tersebut akan ditayangkan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, sesuai ketentuan dalam SE-33/PJ/2020, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun layanan perpajakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Pajak dikoordinasikan dengan instansi penyelenggara. Kepala unit kerja dapat melaksanakan layanan di luar kantor (LDK) dan layanan di tempat lain dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan kebutuhan tempat dibukanya LDK.
Dalam SE tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan edukasi atau penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring atau online.
Kapasitas Pertemuan Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan
Mengenai jumlah wajib pajak yang bisa datang ke kantor pajak untuk memanfaatkan pelayanan tatap muka akan ditentukan oleh kepala unit kerja masing-masing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, jumlah wajib pajak yang bisa dilayani akan disesuaikan dengan kondisi kantor dan sumber daya manusia yang bertugas.
“Kepala KPP akan mengatur jumlah wajib pajak yang bisa dilayani tatap muka, berapa jumlahnya dalam satu hari,” kata Yoga.
Bentuk pelayanan dan konsultasi langsung sejalan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena setiap KPP mempunyai kapasitas ruangan yang berbeda-beda luasnya dalam pelayanan langsung. Di masa pandemi Covid-19 saat ini, dibutuhkan jaga jarak dalam berinteraksi secara langsung sesuai protokol kesehatan.