PajakOnline.com—Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Corona atau Covid-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Fasilitas pajak ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa, seperti yang disampaikan dalam keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:
a.Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19
- Obat-obatan
- Vaksin
- Peralatan laboratorium
- Peralatan pendeteksi
- Peralatan pelindung diri
- Peralatan untuk perawatan pasien, dan
- Peralatan pendukung lainnya
b.Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19
- Jasa konstruksi
- Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
- Jasa persewaan, dan
- Jasa pendukung lainnya
Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut:
Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Corona.
