Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ini Strategi Pemerintah dan BI Jaga Inflasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Februari 2023
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Bank Indonesia. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati lima langkah strategis untuk menjaga inflasi indeks harga konsumen (IHK) dalam kisaran sasaran 3 persen ± 1 persen pada 2023. Kelima langkah strategis ini akan ditempuh melalui penguatan koordinasi di tingkat pusat dan daerah.

“HLM TPIP merupakan agenda strategis untuk mencapai capaian 2023 terutama menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Lebaran dan Idulfitri 2023. Beberapa hal juga dilakukan untuk mencapai 3 persen ± 1 persen pada tahun 2023 sesuai dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada konferensi pers usai menggelar Rapat High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP), dikutip hari ini.

Adapun lima langkah strategis itu, yakni pertama, memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, menjaga inflasi komponen volatile food, utamanya pada masa HBKN, sehingga berada dalam kisaran 3 persen – 5 persen. Ketiga, memperkuat ketahanan pangan domestik melalui akselerasi implementasi program lumbung pangan dan perluasan kerja sama antardaerah. Keempat, memperkuat ketersediaan data pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi. Kelima, memperkuat sinergi komunikasi untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.

“TPIP akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024. Sinergi kebijakan yang ditempuh pemerintah dan BI tersebut, termasuk melalui implementasi berbagai inovasi program untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi,” jelas Airlangga.

Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dengan tema, Memperkuat Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga Menuju Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

“Dari anggaran ketahanan pangan, disampaikan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) ada Rp 104,2 triliun ada di K/L (kementerian/lingkungan) maupun di non-K/L. Kemudian, ke depan, pemerintah dan BI, baik di tingkat pusat maupun daerah, mendorong sinergi agar inflasi IHK tetap dalam sasaran 2023. Tentunya, ini merupakan momentum untuk pemulihan ekonomi nasional. Dan inflasi yang terjaga diharapkan menjadi pondasi (yang kuat) untuk perekonomian di tahun 2023,” ungkap Airlangga.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan, pemerintah juga kembali melaksanakan kebijakan auatomatic adjustment pada tahun anggaran 2023 dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global, gejolak geopolitik, dan inflasi. Kebijakan ini merupakan makanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir.

“Kebijakan automatic adjustment masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul. automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun dan diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang penting. Dengan begitu, seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, K/L mengusulkan sendiri kegiatan atau akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada surat menteri keuangan. Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp 50.232.277.303.000,00. yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022),” kata Menkeu.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan, diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non-operasional lainnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I-2023.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment, yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, program keluarga karapan, dan kartu sembako; belanja terkait tahapan pemilu, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).

“Hal ini bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural,” Menkeu kata Sri Mulyani.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

BI Luncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia

BI Luncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia

oleh PajakOnline
25 Februari 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

BI: Uang Beredar Capai Rp10.117,8 Triliun pada Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
23 Februari 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) melaporkan jumlah uang beredar dalam arti...

Menkeu Sebut Pemajakan di Marketplace Upaya Tertibkan Administrasi

Menkeu Sebut Pemajakan di Marketplace Upaya Tertibkan Administrasi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan pemerintah yang...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Penerimaan Pajak Jadi Penopang Cadangan Devisa Indonesia Capai Rp2.485 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2025
0

PajakOnline | Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei...

Dilantik Sri Mulyani Hari Ini,  Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama Resmi Menjabat

Dilantik Sri Mulyani Hari Ini, Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama Resmi Menjabat

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2025
0

PajakOnline | Pada hari ini Jumat 23 Mei 2025, Menteri Keuangan (Menkeu)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Uang Beredar di Indonesia Rp9.175,8 Triliun per November 2024

oleh Redaksi PajakOnline
25 Desember 2024
0

PajakOnline | Bank Indonesia melaporkan likuiditas perekonomian Indonesia semakin kuat yang tercermin...

Inflasi November 2024 Capai 0,30 Persen, Berikut Penyebabnya

Inflasi November 2024 Capai 0,30 Persen, Berikut Penyebabnya

oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2025
0

PajakOnline.com | Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi pada November...

Kemenkeu Tulus dalam Pelayanan dan Transformasi Berkelanjutan

Menkeu Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas

oleh Redaksi PajakOnline
13 November 2024
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatasi perjalanan dinas Kementerian/Lembaga guna efisiensi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.