PajakOnline.com—Pada prinsipnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, karena PPN dikenakan atas konsumsi barang dan atau jasa di dalam Daerah Pabean.
Namun demikian, dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.
Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan
PENYERAHAN YANG DIKENAKAN PPN :
1. | Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
2. | Impor Barang Kena Pajak; |
3. | Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
4. | Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
5. | Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau |
6. | Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak |
TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK :
1. | Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; |
2. | Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; |
3. | Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; |
4. | Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak; |
5. | Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; |
6. | Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; |
7. | Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi |
SYARAT PENYERAHAN BARANG YANG DIKENAKAN PPN:
1. | Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; |
2. | Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud. |
3. | Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean |
4. | Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. |
SYARAT PENYERAHAN JASA YANG DIKENAKAN PPN:
1. | Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak |
2. | Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean |
3. | Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. |
TIDAK TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK:
1. | Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; |
2. | Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang; |
Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang