PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sektor otomotif bangkit karena insentif pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak telah membantu sektor industri otomotif bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Sektor otomotif menjadi salah satu industri yang terpuruk akibat tekanan pandemi dan memerlukan dukungan pemerintah untuk pulih. Pemerintah kemudian memberikan bantuan berupa insentif pajak, dengan cara memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah atau DTP.
“Kami melihat pemulihan industri otomotif yang didukung dengan program pemulihan ekonomi nasional telah membangkitkan kembali industri otomotif sehingga dia tidak terkena scarring effect terlalu dalam,” kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip hari ini.
Menkeu menyebutkan, sektor otomotif merupakan salah satu industri terpenting di Indonesia. Selama pandemi Covid-19, industri otomotif mengalami pukulan telak lantaran adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
Pada kuartal II/2020, PDB industri otomotif sempat turun sampai dengan 34%. Namun, sektor usaha tersebut saat ini sudah menunjukkan pemulihan seiring dengan dukungan insentif pajak dan pandemi yang makin tertangani.
Menkeu mengatakan pemerintah akan terus memberikan dukungan terhadap industri otomotif sehingga terus berproduksi dan mampu memasarkan produknya.
“Kami terus meningkatkan dan mendukung berbagai upaya untuk membangkitkan kembali, termasuk menggunakan instrumen perpajakan sehingga akhirnya industri otomotif mampu untuk bangkit,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah mulai memberikan insentif PPnBM DTP atas mobil pada 2021. Tahun ini, PMK 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil hanya 9 bulan atau hingga September 2022. Insentif diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.
Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama adalah mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau, low cost green car atau LCGC.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022. Lalu, sebesar 66,66% pada kuartal II/2022 dan sebesar 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% hanya pada kuartal I/2022 sehingga saat itu konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan industri otomotif di Tanah Air tidak hanya ditopang pasar domestik, tetapi juga telah menembus pasar internasional. Dia berharap pasar ekspor tersebut terus berkembang dan produk otomotif Indonesia dapat sesuai dengan standar internasional.