PajakOnline.com—Kebijakan perpajakan, khususnya insentif pajak bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam desain baru PEN ini PPh 21 atau pajak karyawan lebih dari 1.062 sektor atau klasifikasi lapangan usaha (KLU) masuk ke dalam insentif pajak. Adapun total PPh 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) mencapai Rp25,6 triliun.
“Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam, sektor yang mendapatkan insentif pajak ini. Total ditanggung pemerintah mencapai 25,6 triliun,” kata Menkeu usai rapat terbatas secara online di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Sri Mulyani mengungkapkan, dunia usaha tertekan akibat Covid-19. Oleh karena itu, perlu mendapatkan ruang nafas (breathing room) bagi mereka (pelaku usaha) agar bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan.
“Selain kredit modal kerja, terutama untuk kecil dan membantu restructuring, kita juga bantu dalam insentif perpajakan agar beban dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,” kata dia.
Pemerintah juga menanggung pajak UMKM. Sehingga pelaku usaha tersebut tidak perlu bayar pajak final 0,5 persen. “Jadi tahun ini mereka dapat subsidi untuk tidak bayar pajak,” kata dia. Pajak UMKM ditanggung pemerintah selama 6 bulan, sejak April sampai September 2020.
Untuk perusahaan yang impor bahan baku 431 kelompok usaha, terutama industri manufaktur mereka juga akan dibebaskan PPh pasal 22 impornya atau setara dengan sebesar Rp14,75 triliun. Kemudian untuk korporasi, angsuran PPh pasal 25 dikurangi sebesar 30 persen. Itu diberikan untuk 846 kelompok usaha dari sektor manufaktur hingga KLU sektor jasa.
Adapun besaran insentif dikeluarkan mencapai Rp 14,4 triliun untuk seluruh 431 kelompok usaha akan dilakukan pengembalian pendahuluan PPn-nya. “Sehingga cashflow perusahaan betul-betul bisa terkurangi bebannya dengan pengembalian PPn terlebih dahulu sebesar Rp5,8 triliun,” katanya.
Seperti diketahui di dalam Perppu 1 Tahun 2020 sebelumnya pemerintah menurunkan pajak korporasi badan sebesar 3 persen, sehingga korporasi turun dari 25 persen menjadi hanya 22 persen. Hal ini memberikan dampak yang lebih positif kepada perusahaan sehingga mampu bertahan. Total insentif perpajakan mencapai Rp123,01 triliun yang dapat dinikmati ribuan sektor atau KLU yang memenuhi kriteria menerima insentif perpajakan.


































