PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan nilai investasi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp10,32 triliun.
Investasi atas harta bersih PPS dilakukan oleh wajib pajak peserta PPS yang menyatakan komitmen untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan PMK 196/2021.
“Sampai dengan tanggal 30 September 2023 realisasi nilai investasi SBN adalah sejumlah 10,32 triliun dengan rincian, SBN rupiah senilai Rp8,64 triliun dan SBN dolar AS senilai UD111,64 juta (setara Rp1,68 triliun),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Selasa (10/10/2023).
DJP belum dapat memastikan nilai investasi harta bersih oleh wajib pajak pada instrumen lainnya yakni sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan. Dwi mengatakan laporan lengkap untuk instrumen lainnya baru bisa diketahui pada tahun depan ketika wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi investasi harta PPS.
“Batas waktu pelaporan realisasi investasi harta PPS dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir,” kata Dwi.
Dari total harta bersih senilai Rp594,82 triliun yang dideklarasikan oleh wajib pajak peserta PPS pada semester I/2022, tercatat ada harta bersih senilai Rp22,34 triliun yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan di dalam negeri. Dengan demikian, realisasi investasi harta bersih wajib pajak peserta PPS baru mencapai kurang lebih 46,2% dari komitmen awal yang disampaikan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).