PajakOnline.com—Seperti yang kita ketahui selain persoalan kurikulum pendidikan, akses terhadap buku juga menjadi faktor rendahnya literasi masyarakat. Mulai dari distribusi yang tidak merata hingga masalah harga yang tidak terjangkau.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16, sebagai upaya meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah memberikan pembebasan pengenaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020. Fasilitas ini diberikan atas impor dan/atau penyerahan buku-buku tertentu.
Adapun jenis buku yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sebagai berikut;
1. Buku Pelajaran Umum
Jenis buku pelajaran umum ini meliputi buku pendidikan sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Selain itu, buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dengan syarat, seperti:
- Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
- Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan
- Tidak mengandung unsur pornografi
- Tidak mengandung unsur kekerasan dan/atau
- Tidak mengandung ujaran kebencian.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan, maka pihak penerbit/importir tidak mendapat fasilitas dan wajib membayar PPN Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Kitab Suci
Selain buku pelajaran umum, buku lainnya yang memperoleh fasilitas bebas PPN yakni kitab suci. Kitab suci yang dimaksud terdiri atas:
- Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma.
- Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
- Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
- Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
- Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
- Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. (Azzahra Choirrun Nissa)