TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Buku Ini Bebas PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seperti yang kita ketahui selain persoalan kurikulum pendidikan, akses terhadap buku juga menjadi faktor rendahnya literasi masyarakat. Mulai dari distribusi yang tidak merata hingga masalah harga yang tidak terjangkau.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16, sebagai upaya meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah memberikan pembebasan pengenaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020. Fasilitas ini diberikan atas impor dan/atau penyerahan buku-buku tertentu.

Adapun jenis buku yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sebagai berikut;

1. Buku Pelajaran Umum

Jenis buku pelajaran umum ini meliputi buku pendidikan sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Selain itu, buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dengan syarat, seperti:


  •  Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

  •  Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan

  •  Tidak mengandung unsur pornografi

  •  Tidak mengandung unsur kekerasan dan/atau

  •  Tidak mengandung ujaran kebencian.


Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan, maka pihak penerbit/importir tidak mendapat fasilitas dan wajib membayar PPN Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Kitab Suci

Selain buku pelajaran umum, buku lainnya yang memperoleh fasilitas bebas PPN yakni kitab suci. Kitab suci yang dimaksud terdiri atas:


  •  Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma.

  •  Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  •  Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  •  Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  •  Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  •  Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. (Azzahra Choirrun Nissa)