PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan rekening sebesar Rp161 juta kepada inisial MES atas tunggakan pembayaran wajib pajak yang mencapai miliaran rupiah.
“Proses penyitaan rekening sebesar Rp161 juta tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1.26 milyar,” kata Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie
Bismar mengatakan, Sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan waktu 2×24 jam untuk wajib pajak melunasi utang pajaknya.
“Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita,” ujarnya.
Sementara itu, tak hanya KPP Medan Petisah, JSPN KPP Binjai juga melakukan penyitaan aset berupa rekening tabungan sebesar Rp13.8 juta.
“Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah,” ujarnya.
Bismar menyebutkan, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
“Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan,” tutupnya.(Kelly Pabelasary)

































