PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan rekening sebesar Rp161 juta kepada inisial MES atas tunggakan pembayaran wajib pajak yang mencapai miliaran rupiah.
"Proses penyitaan rekening sebesar Rp161 juta tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1.26 milyar," kata Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie
Bismar mengatakan, Sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan waktu 2x24 jam untuk wajib pajak melunasi utang pajaknya.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita," ujarnya.
