PajakOnline.com—Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pekan penyitaan, dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I dan berlangsung dalam satu pekan. Program ini dilakukan Kanwil DJP Jateng I sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.
Kakanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengungkapkan, pada periode pertama ini, penyitaan dilakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, diantaranya KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, KPP Madya Semarang, KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, dan KPP Pratama Semarang Tengah.
“Perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini mencapai Rp4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan,” kata Max Darmawan, dikutip hari ini.
Dari kegiatan tersebut, nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita sebesar Rp1,2 miliar yaitu berupa tanah atau bangunan dari seorang penanggung pajak. Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak.
Tindakan penyitaan aset wajib pajak ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan. Penyitaan aset ini dilakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di DJP agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya.
“Artinya setelah dilakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukanlah tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Setelah penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak,yang rencananya akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang tersebut digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak.
“Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)