PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bekerja sama dengan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menyita aset penunggak pajak sebesar Rp3,8 miliar.
“Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto, dikutip hari ini.
Tedyy mengungkapkan, penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi utang pajaknya.
Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana yang sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Penyitaan aset bertujuan untuk menguasai barang penanggung-jawab guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. “Jika tidak segera dilunasi, kami akan menjual aset tersebut melalui lelang umum,” katanya.
Teddy menambahkan, penagihan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Teddy mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Kami mengapresiasi wajib pajak yang taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. (Wiasti Meurani)