Pekanbaru, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau memperkuat strategi perluasan basis pajak melalui pemanfaatan teknologi digital, penguatan analisis data, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan fiskal di tengah dinamika perekonomian global.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik, Dialog Perpajakan yang digelar dalam rangka Hari Pajak 2026. Forum ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, asosiasi profesi, media, serta jajaran Kementerian Keuangan di wilayah Riau sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi dan membangun kepatuhan perpajakan secara kolaboratif.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa perluasan basis pajak tidak semata-mata berorientasi pada penambahan jumlah wajib pajak, tetapi juga pada peningkatan kualitas data perpajakan melalui integrasi informasi, digitalisasi administrasi, dan pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Secara nasional, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa program perluasan basis pajak sepanjang 2025 berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru. Penambahan tersebut menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus menunjukkan efektivitas strategi ekstensifikasi yang didukung pemanfaatan data dan teknologi informasi.
Melalui penguatan sinergi, digitalisasi, dan pemanfaatan data yang lebih komprehensif, DJP berharap perluasan basis pajak dapat berjalan secara berkelanjutan, mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, modern, dan terpercaya.
































