PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan Sita Serentak perdana di tahun 2023. DJP Riau menyita sebanyak 20 aset milik penunggak pajak di Riau yang nilainya ditaksir mencapai Rp6,85 miliar. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya kepada negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono mengatakan, aset yang disita meliputi 3 rekening, 5 unit mobil, 3 persil tanah dan bangunan, 4 unit truk, 1 unit mobil barang dan 4 mobil tangki.
“Total nilai taksiran seluruh objek sita adalah Rp6,85 miliar. Aset tersebut merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak,” ungkap Eko Budihartono, dikutip hari ini.
Sebelum dilakukan penyitaan, seluruh KPP sudah melakukan upaya persuasif kepada Wajib Pajak. Namun, bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP Riau akan melakukan tindakan tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak.
Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan pada sejumlah daerah di Riau. Meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir. Pada kegiatan tersebut diikuti oleh 8 KPP.
“Dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, maka DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Sedangkan untuk aset sita berupa rekening dapat dilakukan pemindahbukuan,” katanya.(Kelly Pabelasary)