Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Karakteristik Wajib Pajak Berpenghasilan dari Pekerjaan Bebas

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
11/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Apa yang Dimaksud Pekerjaan Bebas?

Sutradara digolongkan dalam pekerjaan bebas. Sumber Foto: Line Today

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Terdapat dua macam pekerjaan jasa atau kegiatan perseorangan, yaitu pekerjaan lepas (independent personal service) dan pekerjaan dalam hubungan kerja (dependent personal service). Wajib Pajak yang termasuk dalam kuadaran P yaitu orang pribadi yang melakukan pekerjaan lepas atau pekerjaan bebas.

Pekerjaan bebas dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli (liberal professional service) dan pekerjaan bebas lainnya (other personal service).

Selain itu, pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli merupakan pekerjaan bebas yang dilakukan oleh pengacara, PPAT, dokter, akuntan, arsitek, notaris dan konsultan. Untuk kelompok kedua kuadran P yaitu profesi di luar tenaga ahli seperti artis, seniman, atlet, penulis, peneliti, penceramah dan professional lainnya yang bekerja secara independen, bukan sebagai karyawan.

Dengan adanya keahlian profesi atau keterampilan professional dapat membedakan kuadran P dengan orang pribadi berpenghasilan usaha, yakni melakukan usaha jasa perorangan. Oleh karena itu, pekerjaan yang bersifat tidak mensyaratkan adanya keahlian professional atau tidak mengandalkan keterampilan professional tidak termasuk dalam kuadran P tetapi berada dalam kuadaran U.

Bagi wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas secara khusus diatur dalam undang-undang perpajakan. Pekerjaan bebas disebut sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Baca Juga:

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

Presiden Prabowo Percepat Program Prioritas untuk Perluasan Lapangan Kerja

Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas ini mendapat perlakuan pajak yang sama dengan perlakuan pajak atas business income, meskipun secara hukum tidak memenuhi kriteria kegiatan usaha. Dasar pengenaan pajak yaitu laba atas keuntungan dan wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Untuk itu, wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas yang berstatus tenaga ahli ditunjuk secara khusus sebagai pemotong PPh Pasal 23 tanpa melihat yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan atau tidak.

Dalam hal ini muncul kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan pegawai. Kewajiban pemotongan pajak yang lain adalah pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Final Pasal 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan dan atas jasa konstruksi. Selain itu, Wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas ini juga memiliki kewajiban PPN. Jika penerimaan bruto melewati batas kategori pengusaha kecil dan jasa yang diberikan termasuk JKP, maka wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas harus melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Karakteristik wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas diuraikan sebagai berikut:

a. Terdiri dari dua kelompok, yaitu tenaga ahli (pengacara, PPAT, dokter, akuntan, arsitek, notaris, dan konsultan) dan kelompok non-tenaga ahli.

b. Melakukan pekerjaan secara aktif dengan memberikan jasa secara independen (independent personal service) atas nama diri sendiri dalam konteks client-consultant relationship, tidak terikat hubungan kerja.

c. Perlakuan pajaknya sama dengan kuadran U, meskipun tidak memenuhi unsur sebagai usaha atau perusahaan.

d. Penghasilan utama berasal dari klien, pasien atau mitra kerja, yang bersumber dari produk yang dihasilkan berupa jasa output dari keahlian professional.

e. Modal utama berupa keahlian profesi yang merupakan kombinasi keterampilan intelektual, keterampilan teknik, keterampilan artistic dan keterampilan personal lainnya.

f. Bisa memperkerjakan orang lain, walaupun putaran utama usaha berpusat pada individu yang meiliki kecakapan professional.

g. Kewajiban pajak yang diemban meliputi pembukuan atau minimal pencatatan, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP jika menyerahkan jasa kena pajak: yaitu wajib memotong PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan, wajib potong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Final bagi yang ditunjuk, dan memiliki kewajiban pelaporan pajak yang lengkap.(Kelly Pabelasary)

Share525Tweet328Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Rapat Umum Pemegang Saham

Next Post

Cara Hitung dan Indikator Neraca Perdagangan

Related Posts

Indonesia dan Negara Lain Saling Belajar Reformasi Anggaran di Masa Pandemi

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
14/09/2025
0

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and...

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi investasi...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Isu reshuffle kabinet terus menguat, termasuk soal siapa yang...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Petugas Pajak Awasi Orang Pamer Harta di Medsos

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Load More
Next Post
Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Cara Hitung dan Indikator Neraca Perdagangan

Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran”

Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran”

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Kemenkop UKM Gelar Transformasi UMKM Masa Depan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134375 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44783 shares
    Share 17913 Tweet 11196
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43898 shares
    Share 17559 Tweet 10975
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26952 shares
    Share 10781 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

5 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In