PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melalui penyidiknya menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 16 Mei 2023.
Tersangka HY selaku Direktur PT HPE secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak fiktif. Perbuatan HY dilakukan pada periode Januari-Desember 2020.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp331 juta," tulis Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Akibat perbuatannya, HY terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
HY sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.
