PajakOnline.com—Kawasan berikat adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas yang telah ditentukan di dalam wilayah Republik Indonesia (RI). Di dalam kawasan berikat ini diberlakukan aturan-aturan khusus terkait kepabeanan.
Aktivitas dalam kawasan berikat ini meliputi industri pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan. Barang dan bahan baku tersebut berasal dari impor atau daerah pabean Indonesia lainnya.
Sedangkan, kawasan bebas merupakan kawasan perdagangan bebas yang ada dalam wilayah hukum Indonesia. Kawasan bebas ini perlakuannya terpisah dari daerah pabean. Dalam kawasan bebas tidak ada pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Cukai. Hasil dari kawasan bebas ini juga tidak mesti untuk kepentingan ekspor. Kawasan bebas di Indonesia yakni di Batam, Sabang, Bintan dan Karimun.
Kedua kawasan tersebut, baik kawasan berikat dan kawasan bebas, keduanya diberikan perlakuan istimewa dalam aspek perpajakan.
Walaupun kawasan industri untuk kepentingan ekspor, namun tidak semua kawasan industri menjadi kawasan berikat. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan berikat.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Melalui keputusan Presiden
Kawasan yang mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB), mendapat persetujuan dari pemerintah dan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden.
2. Memenuhi persyaratan perusahaan tertentu
Perusahaan yang dapat diberikan izin PKB adalah perusahaan-perusahaan yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA), Non-PMA atau PMDN dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT), Koperasi yang memiliki badan hukum, dan Yayasan.
3. Perusahaan yang memenuhi syarat PKB
Untuk mendapatkan izin PKB, perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
– Ada di dalam kawasan industri, jika berada di daerah yang tidak memiliki kawasan industri, maka perusahaan tersebut berlokasi di kawasan yang memang diperuntukan untuk kawasan industri. Penentuannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).
– Telah memiliki kawasan industri sebelum ketentuan mengenai kawasan berikat disahkan.
Sementara untuk kawasan bebas, penentuannya berdasarkan kewenangan pemerintah pusat Indonesia. Badan yang ditunjuk untuk mengelola kawasan bebas disebut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau lazim disebut Badan Pengusahaan (BP), seperti yang ada di Batam dan Bintan yang dinamakan BP Batam dan BP Bintan.
Perlakuan perpajakan dalam kawasan berikat berlandasan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011. PMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015.
Pada kawasan berikat, PPN dan PPnBM tidak dikenakan pada beberapa aktivitas pemasukan, di antaranya:
– Pemasukan barang dari dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk diolah.
– Pemasukan barang hasil produksi kawasan berikat, yang bersifat kerja subkontrak.
– Pemasukan kembali mesin atau moulding,
– Pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, yang menggunakan bahan baku yang berasal dari dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dalam kawasan berikat.
– Pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, dengan menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean, yang kemudian digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan berikat untuk diekspor.
– Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat, dan menjadi satu dengan hasil produksi di kawasan berikat.
Sementara, untuk aktivitas pengeluarannya, PPN dan PPnBM tidak dikenakan pada aktivitas sebagai berikut:
– Pengeluaran hasil produk kawasan berikat yang menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean dan dikirim ke kawasan berikat lain.
– Pengeluaran atas bahan baku dan bahan penolong, moulding dan/atau mesin, dengan sifat pekerjaan subkontrak
– Pengeluaran atas batang yang rusak dan tidak diproses di kawasan berikat lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang.
– Pengeluaran atas mesin atau moulding. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang hasil produksi akhirnya diserahkan ke pemberi pinjaman di kawasan berikat asal.
Perusahaan yang dikenakan PPN dan PPnBM harus membuat faktur pajak elektronik atas setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan mengirimkannya ke lawan transaksi (Azzahra Choirrun Nissa)