Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23 Juli 2020
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

DJP. Sumber Foto : ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

 

A. Dasar Hukum

–Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
–Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1997 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hah atas Tanah dan Bangunan.
–Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 23/PJ.6/1997 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
–Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 22/PJ.6/1997 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 

B. Keberatan

–

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak atas : SKBKB, SKBKBT, SKBLB dan SKBN.

–

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan -alasan yang jelas.

–

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan, kecuall apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

–

Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

–

Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

–

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan Pajak.

–

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

–

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

–

Sebelum Surat Keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

–

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang .

–

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dimuka telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Kewajiban dan wewenang kepala KPPBB atas pengajuan keberatan :
–

Memberikan keterangan secara tertulis hal -hal yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk pengajuan keberatan.

–

Melakukan pemeriksaan sederhana yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.

–

Memberikan keputusan dalam, jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya Surat Keberatan sepanjang BPHTB terhutang tidak lebih dari Rp 2.500.000.000,-.

–

Meneruskan ke Kanwil DJP dalam jangka waktu 14 hari apabila BPHTB terhutang lebih besar dari Rp. 2.500.000.000.- meneruskan ke Kanwil DJP dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya Surat Keberatan. Karena merupakan wewenang Kepala Kanwil DJP untuk memberikan keputusan.

 

B. Banding

1.Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
2.Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
3.

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

 

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

C. Pengurangan

Dasar Hukum :

–Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004
–Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002
–Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 08/PJ./1999
–Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 221/PJ./2002

Sebutkan kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Wajib Pajak memperoleh Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan!

A. Atas permohonan wajib pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal :

1.

Kondisi wajib pajak yang berhubungan dengan objek pajak :
 a)

Tanah dan/ atau bangunan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi melalui program pemerintah dan wajib pajak tersebut tidak memiliki kemampuan secara ekonomis.

 b)

Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan wajib pajak dan keterangan dari Pejabat Pemda setempat.

 c)

Tanah dan/ atau bangunan Rumah Sederhana, Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana yang diperoleh langsung wajib pajak orang pribadi dari pengembang dan dibayar secara angsuran.

 d)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan ke bawah.

2.

Kondisi wajib pajak karena sebab-sebab tertentu :
 a)

Tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak.

 b)

Tanah dan/atau bangunan yang diperoleh sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum berdasarkan persyaratan tertentu.

 c)

Wajib pajak Badan yang melakukan restrukturisasi utang dan usaha akibat krisis moneter.

 d)

Tanah yang diperoleh Bank Mandiri dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangka penggabungan usaha.

 e)

Wajib pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha, dengan atau tanpa likuidasi dan telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.

 f)

Tanah dan/atau bangunan tldak berfungsi lagi seperti semula dlsebabkan bencana alam atau sebab lainnya yang terjadi dalam jangka waktu 3 bulan sejak penanda tanganan akta.

 g)

Tanah dan/ atau bangunan rumah dinas pemerintah yang dibeli oleh veteran, PNS, TNI, POLRI, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, atau janda/dudanya.

 h)Wajib Pajak Badan Korps Pegawai RI (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS.
 i)

Wajib pajak badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan/bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

3.

Tanah dan atau bangunan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang tidak digunakan untuk mencari keuntungan.

Sebutkan besarnya pengurang BPHTB!

B. Besarnya pengurangan BPHTB sbb :

1.

Sebesar 25% untuk wajib pajak yang termasuk dalam huruf A angka 1c.

2.

Sebesar 50% untuk wajib pajak yang termasuk dalam huruf A angka 1b dan 1d, 2a, 2b, 2e, 2f dan 2i serta angka 3.

3.

Sebesar 75% untuk wajib pajak yang termasuk dalam huruf A angka 1a, angka 2c, dan 2f.

4.

Sebesar 100% untuk wajib pajak yang termasuk dalam huruf A angka 2d dan 2g.

Sebutkan syarat-syarat permohonan pengurangan!

C. Syarat-syarat permohonan pengurangan :

1.

Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas, disertai dengan lampiran-lampiran :

 –Fotokopi lembar ke-1 SSB;
 –Fotokopi SPPT PBB untuk tahunnn terutangnya BPHTB;
 –Fotokopi Akta atau dokumen lain;
 –Fotokopi KTP/SIM/Paspor atau identitas lain;
 –Surat keterangan lurah;
 –Fotokopi Akta penggabungan usaha;
 –

Dokumen lain yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.

Diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pembayaran.

Apa saja yang dapat dijadikan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan?

D. Tanda bukti penerimaan Surat Keberatan berupa :

1.

Tanda terima dari KP PBB.

2.

Tanda pengiriman melalui pos tercatat dan sejenisnya.

Bagaimana penyelesaian permohonan pengurangan di KPPBB?

E. Penyelesaian permohonan pengurangan di KPPBB :

1.

Kewajiban dan wewenang kepala KPPBB atas permohonan pengurangan :
 –

Melakukan pemeriksaan sederhana yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.

 –

Memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya permohonan sepanjang BPHTB yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 1, angka 2 huruf a, b, f dan g dan angka 3 tidak lebih dari Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

 –

Meneruskan ke Kanwil DJP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan apabila BPHTB terhutang sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) s/d  Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) karena merupakan wewenang kepala Kanwll DJP untuk menerbitkan Surat Keputusan.

 –

Meneruskan ke Dirjen Pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan apabila BPHTB lebih besar dari Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) karena merupakan wewenang Dirjen Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan.

2.

Kepala Kanwil DJP harus memberikan keputusan pengurangan BPHTB dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Dirjen Pajak sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

3.

Keputusan permohonan pengurangan dapat berupa mengabulkan atau menolak.

4.

Apabila dalam jangka yang telah ditentukan, Kepala KPPBB, Kepala Kanwil DJP dan Dirjen Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.