PajakOnline.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan atau PPJ di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023).
Tersangka berinisial AZ merupakan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020, yang kini memasuki masa pensiunan PNS sejak 1 Oktober 2023 usai menjabat sebagai Kepala Inspektorat setempat. Kemudian tersangka MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, sejak 2022 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) daerah setempat.
Tiga tersangka lainnya yakni MD sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe. “Mereka langsung ditahan di Lapas Lhokseumawe,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin.
Lalu menjelaskan modus mereka membagi-bagikan upah pungut yang seharusnya itu tak dilakukan. Karena ada sekelompok tidak berhak menerima, lantaran mendapat tunjangan perbaikan penghasilan. “Mereka tidak pernah riil melakukan pemungutan, namun semuanya dilakukan oleh PLN,” jelas Lalu.
Lalu menambahkan, satu tersangka berinisial MY terpaksa dijemput karena dalam keadaan sakit, namun tak ada perlawanan atau hambatan saat petugas mendatangi rumahnya. “MY juga sudah diperiksa oleh petugas kesehatan saat berlangsung proses pemeriksaan,” katanya. (Wiasti Meurani)