PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan ekspor nonmigas dengan mengoptimalkan perjanjian perdagangan internasional. Hal ini merupakan salah satu cara mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19
“Untuk mencapai target pertumbuhan ekspor nonmigas, kita harus membuka pasar Indonesia dan berkolaborasi dengan berbagai negara melalui perjanjian dagang yang sudah ada. Hal itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan nilai tambah masing-masing produk yang diekspor,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi seperti kami kutip dari Kemendag pada hari ini, Jumat (12/2/2021).
Sejumlah perjanjian perdagangan itu ialah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA), Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), dan perjanjian lain yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekspor produk lebih banyak.
Neraca perdagangan Indonesia pada 2020 mencatatkan surplus sebesar USD21,7 miliar dan menjadi yang tertinggi sejak 2012. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena surplus neraca perdagangan disebabkan penurunan impor yang lebih tajam dibandingkan penurunan ekspornya.
