Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Bagi Pejabat PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Mengenai BPHTB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/07/2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
0
Ketentuan Bagi Pejabat PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Mengenai BPHTB

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga:

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Sebutkan dasar hukum yang menjadi ketentuan bagi pejabat!

A. Dasar Hukum

a. Pasal 24 ,25 dan 26 Undang-Undang tentang BPHTB.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
c. Keputusan bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1997 tentang Tatacara Pembayaran/Penyetoran, Pemindah Bukuan Penerimaan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
d. Keputusan bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-27/PJ.6/1997 dan 6399b/A.6/61/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
e. Keputusan bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak Nomor KEP-27/PN/1997 dan KEP-28/PJ.6/1997 tentang Laporan Bulanan Pembuatan Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang .

B. Ketentuan Bagi Pejabat

1.

 Sebelum menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak :

–

Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris tidak dapat menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

–

Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang tidak dapat menandatangani Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

–

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah.

2.

Pelaporan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bagunan dilaporkan oleh PPAT / Notaris, Kepala Kantor Lelang I Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Kepada KPPBB yang meliputi letak tanah dan alau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya memberitahukan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada KPPBB yang meliputi letak tanah dan atau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

3.

Laporan atau pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :

nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah, status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas lanah, luas bangunan, nomor dan tahun SPPT PBB, NJOP, harga transaksl atau nilal pasar, nama dan alamat pihak ke-3 yang mengalihkan dan yang memperoleh hak serta tanggal dan jumlah setoran.

C. Sanksi Bagi Pejabat

– PPAT / Notaris dan Kepala Kantor Lelang dikenakan sanksi sebesar Rp. 5.000.000.- untuk setiap pelanggaran dan sebesar Rp. 100.000.- untuk setiap laporan.
– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten I Kotamadya dikenakan sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ( Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ).
Tags: BPHTBKonsultan PajakOnlineNotarisPajak OnlinePajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comPejabat PPAT
Bagikan487Tweet305Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Agustus Indonesia Jadi Presiden DK PBB, Perkuat Perdamaian di Tengah Pandemi

Berita selanjutnya

Ini yang Dimaksud Objek PPN

Baca Berita

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka nilai ekspor Indonesia Maret...

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan kebijakan pemberian diskon pajak...

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas...

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Ini yang Dimaksud Objek PPN

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37794 dibagikan
    Bagikan 15118 Tweet 9449
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18449 dibagikan
    Bagikan 7380 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14804 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12210 dibagikan
    Bagikan 4884 Tweet 3053

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Saudi Arabia

Berlaku : 1 Januari 1989

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Saudi Arabia For Reciprocal Exemption Of Taxes And Custom Duties On The Activities Of Air Transport Enterprises Of The Two Countries

Tax Treaty antara Indonesia - South Korea

Berlaku : 1 Januari 1990

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua

Jalan Gunung Sahari Raya No. 25 ABC Gedung X-Probest Lt. I - IV, Jakarta Pusat. Telp : 021-6244155, 6244158

KPP Pratama Medan Polonia

Jalan Sukamulia No 17-A Lantai V Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kotamadya Medan, Medan. Telp : 061-4529353

Load More

Terbaru

  • Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021
  • Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%
  • BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo
  • Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In