Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Bagi Pejabat PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Mengenai BPHTB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/07/2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Ketentuan Bagi Pejabat PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Mengenai BPHTB

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Sebutkan dasar hukum yang menjadi ketentuan bagi pejabat!

A. Dasar Hukum

a.Pasal 24 ,25 dan 26 Undang-Undang tentang BPHTB.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
c.Keputusan bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1997 tentang Tatacara Pembayaran/Penyetoran, Pemindah Bukuan Penerimaan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
d.Keputusan bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-27/PJ.6/1997 dan 6399b/A.6/61/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
e.Keputusan bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak Nomor KEP-27/PN/1997 dan KEP-28/PJ.6/1997 tentang Laporan Bulanan Pembuatan Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang .

B. Ketentuan Bagi Pejabat

1.

 Sebelum menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak :

–

Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris tidak dapat menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

–

Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang tidak dapat menandatangani Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

–

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah.

2.

Pelaporan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bagunan dilaporkan oleh PPAT / Notaris, Kepala Kantor Lelang I Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Kepada KPPBB yang meliputi letak tanah dan alau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya memberitahukan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada KPPBB yang meliputi letak tanah dan atau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

3.

Laporan atau pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :

nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah, status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas lanah, luas bangunan, nomor dan tahun SPPT PBB, NJOP, harga transaksl atau nilal pasar, nama dan alamat pihak ke-3 yang mengalihkan dan yang memperoleh hak serta tanggal dan jumlah setoran.

C. Sanksi Bagi Pejabat

–PPAT / Notaris dan Kepala Kantor Lelang dikenakan sanksi sebesar Rp. 5.000.000.- untuk setiap pelanggaran dan sebesar Rp. 100.000.- untuk setiap laporan.
–Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten I Kotamadya dikenakan sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ( Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ).

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com | Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan pemungut PPN PMSE...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
31/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Belasan barang hasil penyitaan pajak akan dilelang kepada publik...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.