PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi dengan status NPWP aktif berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat akhir Maret ini. Terlambat lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan diperkenankan untuk disampaikan paling lambat 30 April atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Terlambat lapor SPT Tahunan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan.
Wajib pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM juga berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final dengan tarif 0,5 persen atau biasa disebut PPh Final. Aturan ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, dalam aturan terbaru disebutkan pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski tidak dikenakan pajak, WP UMKM dengan penghasilan tersebut tetap diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan. Dari sisi waktu pelaporan bagi wajib pajak UMKM, dapat berlaku SPT Masa yang dilaporkan setiap masa pajak dan SPT Tahunan yang dilaporkan di akhir tahun pajak.
SPT Masa
Sesuai Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2018 (PMK 99/2018), PPh Final wajib disetor dan dilaporkan untuk setiap masa pajak (SPT Masa) paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dalam penjelasannya DJP menyebutkan, wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PPh dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
Namun, jika dalam bulan tertentu wajib pajak UMKM tidak mendapat penghasilan, maka tidak perlu menyampaikan SPT Masa.
SPT Tahunan
Wajib pajak UMKM juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. DJP pun menyatakan, SPT Tahunan yang digunakan oleh WP UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni WP orang pribadi dan WP badan.
Jika telah berbentuk badan (WP badan), jenis formulir SPT yang digunakan adalah SPT Form 1771. Sementara jika UMKM masih perusahaan pribadi (WP orang pribadi), jenis formulir yang digunakan yakni SPT Form 1770 dan tidak boleh menggunakan SPT Form 1770S atau 1770SS.
Adapun sebagaimana disebutkan di atas, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi UMKM wajib dilakukan paling lambat 31 Maret untuk orang pribadi, dan 30 April untuk badan.
Dalam SPT Tahunan tersebut wajib pajak UMKM wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per masa pajak, serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.
Khusus untuk wajib pajak UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, perlu menyiapkan catatan omzet dalam 1 tahun pajak untuk diunggah ke dalam e-Form. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun elektronik dengan mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

































