PajakOnline.com—Pemeriksaan tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Berdasarkan Bab VI Pasal 70 PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015, dijelaskan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yakni dengan:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara verifikasi,
- Penghapusan NPWP selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam PMK tentang tata cara verifikasi,
- Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam PMK tentang tata cara verifikasi,
- Wajib Pajak mengajukan keberatan,
- Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto,
- Pencocokan data dan/atau alat keterangan, penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil,
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai,
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak,
- Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan, dan
- Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
