TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Berdasarkan Bab VI Pasal 70 PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015, dijelaskan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yakni dengan:

- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara verifikasi,
- Penghapusan NPWP selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam PMK tentang tata cara verifikasi,
- Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam PMK tentang tata cara verifikasi,
- Wajib Pajak mengajukan keberatan,
- Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto,
- Pencocokan data dan/atau alat keterangan, penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil,
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai,
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak,
- Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan, dan
- Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan diatas, dapat dilakukan pula dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain.

Pemeriksaan untuk tujuan lain ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan tersebut digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan untuk tujuan lain ini meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. (Azzahra Choirrun Nissa)