PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan adanya E-PSPT untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan secara online. Namun, kehadiran fitur
e-PSPT tersebut tidak mengubah ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yang sudah berlaku.
"Sehingga ketentuannya masih sama seperti jika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP terdaftar sesuai Pasal 13 hingga Pasal 16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018," terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SPT Tahunan antara lain Formulir SPT 1770-Y/1771- Y/1771-$Y, laporan keuangan sementara, surat setoran pajak (SSP), dan surat pernyataan dari akuntan publik.
Data yang perlu diinput pada e-PSPT antara lain data laporan keuangan sementara yang meliputi neraca hingga laporan laba rugi, data penghitungan PPh, dan data setoran PPh. Adapun pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bakal diproses maksimal selama 7 hari.
