TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kini Ada E-PSPT, Perpanjangan Masa Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan adanya E-PSPT untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan secara online. Namun, kehadiran fitur
e-PSPT tersebut tidak mengubah ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yang sudah berlaku.

"Sehingga ketentuannya masih sama seperti jika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP terdaftar sesuai Pasal 13 hingga Pasal 16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018," terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SPT Tahunan antara lain Formulir SPT 1770-Y/1771- Y/1771-$Y, laporan keuangan sementara, surat setoran pajak (SSP), dan surat pernyataan dari akuntan publik.

Data yang perlu diinput pada e-PSPT antara lain data laporan keuangan sementara yang meliputi neraca hingga laporan laba rugi, data penghitungan PPh, dan data setoran PPh. Adapun pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bakal diproses maksimal selama 7 hari.

"Kepala KPP wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap sesuai ketentuan PER21/PJ/2009," tulis DJP.

Proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dipantau wajib pajak secara daring melalui menu Monitoring yang tersedia pada fitur e-PSPT. Apabila menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara manual, wajib pajak perlu mengonfirmasi ke KPP untuk mengecek proses perpanjangan SPT
Tahunan.