PajakOnline.com—Profesor Jay Rosengard, dari Harvard Kennedy School, Harvard University, Amerika Serikat, menyebutkan, kolaborasi (collaborate) menjadi salah satu faktor dari 10 (sepuluh) kunci sukses digitalisasi pajak. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara “Success Factors for Tax Digitalization Report” yang diselenggarakan melalui konferensi video secara virtual pada Rabu (2/9/2020). “Faktor-faktor tersebut berdasarkan hasil riset yang kami lakukan,” kata dia, seperti kami kutip dari laman DJP.
Kesepuluh faktor tersebut yaitu lingkungan yang mendukung (enabling environment), visi dan strategi (vision and strategy), manusia yang berubah (people change), proses digital yang tepat (digitally fit processes), teknologi yang tepat (right technology), pendekatan yang bertahap (phased approach), komunikasi (communication), dipicu oleh data (be data driven), berorientasi pada pengguna (be user-centric), dan kolaborasi (collaborate) itu sendiri.
Isvary Sivalingam, Southeast Asia Lead dari Better Than Cash Alliance (BTCA) yang juga terlibat dalam riset tersebut menyimpulkan bahwa perjalanan digitalisasi pajak (tax digitalization) di Indonesia yang dimulai sejak 2002 adalah suatu investasi yang signifikan. “Digitalisasi pajak telah menghasilkan keuntungan, tidak hanya bagi Wajib Pajak namun juga otoritas perpajakan yang mengadminisitrasikan pajak di semua tingkatan/level,” ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa manfaat dari digitalisasi pajak, antara lain meningkatnya kepatuhan pajak dan penerimaan perpajakan, berkurangnya biaya kepatuhan karena otomatisasi proses bisnis, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas, serta memperluas basis data perpajakan yang mendorong tumbuhnya sektor ekonomi formal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dalam sambutan acara ini mengatakan, digitalisasi pajak merupakan salah satu inisiatif kebijakan dalam pendapatan negara. “Digitalisasi pajak merupakan salah satu aspek dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan tax ratio,” terangnya.
