Jumat, 31 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Konglomerat dan Gerakan Koperasi untuk Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/05/2023
in Berita, Business, Headlines, Opini
9.4k 600
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer

PajakOnline.com—Tidak saja sudah dijamin konstitusi negara, keberadaan koperasi sudah tersurat dalam Pasal 33 UUD 45. Pasal ini menyebutkan, perekonomian disusun sebagai “usaha bersama” berdasar atas azas “kekeluargaan”. Sebelum dilakukan amandemen terhadap pasal ini, penjelasannya menyebutkan bahwa bentuk badan usaha tersebut adalah “koperasi”.

Dr. Rino A. Sa’danoer, Ekonom ICS (Institute for Cooperative Studies).

Kita semua tahu, hanya koperasi yang merupakan “usaha bersama” yang bersifat “kekeluargaan”. Walaupun kata-kata “koperasi” dihapus dalam penjelasan pasal 33 UUD 45, kita semua paham bahwa sifat usaha bersama dan azas kekeluargaan adalah karakteristik koperasi.

Bagaimana kenyataannya?

Koperasi menjadi pemain “pinggiran” dalam perekonomian Indonesia. Yang menjadi pemain utama adalah “kapitalisme” dan ini jelas melanggar konstitusi. Oleh sebab itu, menjadi tanggung-jawab kita bersama untuk mengembalikan karakter perekonomian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 UUD 45.

Baca Juga:

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Mendorong koperasi sebagai salah satu kekuatan ekonomi Indonesia tidak berarti “meniadakan” pelaku ekonomi lainnya, yang sampai saat ini telah banyak mendorong perekonomian Indonesia kepada kondisi sekarang ini. Hanya saja “kue” kekayaan negara lebih banyak didominasi oleh kelompok kapitalis.

Kebijakan pemerintah selama ini lebih banyak menciptakan peluang bagi kelompok bermodal untuk menggarap kekayaan negara. Sebagai contoh, hak konsesi di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan banyak diberikan kepada kelompok bermodal ini.

Sektor ini merupakan sektor yang merupakan sumber kekayaan alam Indonesia. Selain itu. konglomerat sebagai salah satu bentuk format kapitalisme, merambah kegiatan usahanya hampir di semua sektor strategis. Tidak heran jika konsentrasi kekayaan berada pada kelompok ini.

Koperasi yang merupakan sebuah entitas bisnis merupakan badan usaha yang istimewa. Prinsip “open membership” dari koperasi memungkinkan koperasi untuk menghimpun anggota yang tidak terbatas jumlahnya. Melalui prinsip ini, terbuka kemungkinan bagi koperasi untuk membangun kekuatan sosial, yang bahkan bisa merambah kepada kekuatan politik.

Dengan kekuatan ini koperasi memiliki posisi tawar yang kuat. Posisi tawar koperasi memungkinkan baginya untuk memengaruhi kebijakan pemerintah yang memihak kepada kepentingan koperasi dan anggotanya. Kemungkinan untuk menghimpun anggota dengan jumlah yang tidak terbatas juga akan memberikan kekuatan bagi koperasi dalam menghimpun modal yang besar pula. Kontribusi anggota akan menciptakan kekuatan modal, yang bisa membangun kekuatan ekonomi.

Untuk menciptakan “usaha bersama” dalam sistem ekonomi Indonesia, kerja sama antara pelaku ekonomi, antara koperasi dan konglomerasi bisa digalaklan. Pembagian tugas antara kedua pelaku usaha ini bisa menciptakan “kebersamaan” yang saling menguntungkan. Kelebihan dan kekurangan dari masing-masing jenis pelaku usaha bisa dikompensasikan melalui kerja sama ini. Misalnya, koperasi bisa menghimpun keahlian dari berbagai bidang yang dibutuhkan oleh konglomerat, sementara konglomerat dengan keunggulan kapitalnya bisa menghasilkan kombinasi yang dahsyat. Banyak lagi kelebihan koperasi dan konglomerasi yang bisa dipadukan guna membangun kekuatan ekonomi yang saling menguntungkan.

Kerja sama antara kekuatan koperasi yang merupakan perkumpulan orang dan kekuatan modal yang dimiliki oleh konglomerat bisa menghasilkan kerja sama yang menguntungkan Indonesia secara keseluruhan. Kekuatan gerakan koperasi yang bisa merupakan kekuatan politik yang dapat menciptakan posisi tawar untuk menentukan kebijakan ekonomi yang saling menguntungkan, baik untuk rakyat maupun untuk pemilik modal. Kebijakan yang bisa menciptakan pemerataan pendapatan rakyat, kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maupun kebijakan untuk meningkatkan devisa negara merupakan beberapa kebijakan yang bisa dibentuk melalui kerja sama koperasi dan konglomerat.

Peran pemerintah untuk mendorong kerja sama ekonomi antara koperasi dan konglomerat sangatlah dibutuhkan. Pemerintah melalui instrumen peraturan dan perundang-undangan bisa membentuk “kerangka” yang kondusif bagi koperasi dan konglomerat secara bersama-sama membangun ekonomi Indonesia yang menguntungkan rakyat.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

GERNAS: Deklarasi Kendali, Ekonomi Koperasi dan Gotong Royong

GERNAS: Deklarasi Kendali, Ekonomi Koperasi dan Gotong Royong

oleh Redaksi PajakOnline
04/09/2025
0

PajakOnline | Ketua Umum Gerakan Relawan Nasional (GERNAS) Gema Sasmita menyampaikan,...

Co-op GERNAS Siap Optimalkan Sumur Tua Wonocolo: Energi Rakyat untuk Wujudkan Target Prabowo 1 Juta Barel 2030

Co-op GERNAS Siap Optimalkan Sumur Tua Wonocolo: Energi Rakyat untuk Wujudkan Target Prabowo 1 Juta Barel 2030

oleh Redaksi PajakOnline
13/08/2025
0

PajakOnline | Bojonegoro - Pada 1 Juli 2025 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan...

Presiden Prabowo Bentuk Koperasi di 70 Ribu Desa

Presiden Prabowo Bentuk Koperasi di 70 Ribu Desa

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet...

Koperasi Tandingan Oligarki

Sisa Hasil Usaha Koperasi Berikut Penjelasan Lengkapnya

oleh Redaksi PajakOnline
08/09/2023
0

PajakOnline.com—Sisa hasil usaha koperasi atau SHU merupakan keuntungan bersih yang...

Koperasi Tandingan Oligarki

Pemkab Bekasi Luncurkan Kabupaten Koperasi Bangkitkan UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
14/07/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat meluncurkan Kabupaten Koperasi sebagai...

Koperasi Tandingan Oligarki

Perlakuan Pajak Atas Koperasi

oleh Redaksi PajakOnline
08/06/2023
0

PajakOnline.com—Koperasi merupakan suatu badan usaha yang di dalamnya beranggotakan orang-orang...

Anies Baswedan: Pajak Hadirkan Rasa Keadilan

Gagasan versus Uang Bangun Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
20/05/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Salah seorang calon Presiden Republik...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Konglomerat dan Gerakan Koperasi untuk Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
07/05/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Tidak saja sudah dijamin konstitusi...

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Ekonom: Boikot Pajak Tidak Bijak, Ngutang Luar Negeri Lagi?

oleh Redaksi PajakOnline
01/05/2023
0

PajakOnline.com—Ekonom Institute for Cooperative Studies (ICS) Dr. Rino A. Sa’danoer...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.