TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Atas Koperasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Koperasi merupakan suatu badan usaha yang di dalamnya beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan berlandaskan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi di dalam masyarakat sesuai asas kekeluargaan. Pengertian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Terdapat 4 tujuan spesifik dari koperasi, di antaranya dengan adanya koperasi diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat di sekitarnya, diharapkan dapat membantu kehidupan setiap anggotanya dalam bidang ekonomi, diharapkan dapat terlibat dalam membantu pemerintah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta dengan adanya koperasi diharapkan dapat berperan terhadap pembangunan nasional.

Pelaksanaan koperasi ini pun membutuhkan modal untuk melakukan kegiatannya. Modal untuk kegiatan koperasi ini berasal dari 2 sumber yang berbeda. Di antaranya, sumber pertama didapat dari modal setiap anggota yang terlibat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, ataupun sumbangan dan hibah. Sementara untuk sumber kedua ini berasal dari modal pinjaman anggota koperasi atau usaha lainnya seperti bank dan lembaga keuangan , penerbitan obligasi, surat hutang dan lain sebagainya.

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memang diwajibkan untuk dapat membayarkan pajaknya kepada negara. Hal tersebut tercantum dalam UU Pasal 2 Ayat1b tentang Pajak Penghasilan. Koperasi juga merupakan salah satu wajib pajak yang diharuskan untuk melaksanakan segenap kewajiban perpajakannya yaitu dalam hal memungut dan memotong pajak tertentu.

Koperasi juga mempunyai beberapa jenis seperti koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa. Adapun jenis berdasarkan keanggotaannya, yakni koperasi unit desa, koperasi pegawai republik Indonesia, koperasi pensiun, dan koperasi sekolah.

Lalu, bagaimana perlakukan perpajakan terhadap koperasi itu sendiri?

Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan koperasi, meliputi :


  •  Mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP atau PKP

  •  Menyetorkan dan Melaporkan PPh Badan

  •  Melakukan Pemotongan PPh

  •  Melakukan Pemungutan PPN


Selanjutnya, dalam pengenaanya terhadap pajak penghasilan (PPh), koperasi akan dikenakan tarif atas PPh 21, PPh 23, PPh masa 25, PPh 29, serta PPh Final 4 ayat 2.

Sedangkan dalam pengenaannya terhadap pajak pertambahan nilai (PPN), koperasi harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan koperasi diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak keluaran yang dilakukan. (Azzahra Choirrun Nissa)