PajakOnline.com—Koperasi merupakan suatu badan usaha yang di dalamnya beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan berlandaskan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi di dalam masyarakat sesuai asas kekeluargaan. Pengertian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Terdapat 4 tujuan spesifik dari koperasi, di antaranya dengan adanya koperasi diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat di sekitarnya, diharapkan dapat membantu kehidupan setiap anggotanya dalam bidang ekonomi, diharapkan dapat terlibat dalam membantu pemerintah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta dengan adanya koperasi diharapkan dapat berperan terhadap pembangunan nasional.
Pelaksanaan koperasi ini pun membutuhkan modal untuk melakukan kegiatannya. Modal untuk kegiatan koperasi ini berasal dari 2 sumber yang berbeda. Di antaranya, sumber pertama didapat dari modal setiap anggota yang terlibat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, ataupun sumbangan dan hibah. Sementara untuk sumber kedua ini berasal dari modal pinjaman anggota koperasi atau usaha lainnya seperti bank dan lembaga keuangan , penerbitan obligasi, surat hutang dan lain sebagainya.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memang diwajibkan untuk dapat membayarkan pajaknya kepada negara. Hal tersebut tercantum dalam UU Pasal 2 Ayat1b tentang Pajak Penghasilan. Koperasi juga merupakan salah satu wajib pajak yang diharuskan untuk melaksanakan segenap kewajiban perpajakannya yaitu dalam hal memungut dan memotong pajak tertentu.
Koperasi juga mempunyai beberapa jenis seperti koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa. Adapun jenis berdasarkan keanggotaannya, yakni koperasi unit desa, koperasi pegawai republik Indonesia, koperasi pensiun, dan koperasi sekolah.
Lalu, bagaimana perlakukan perpajakan terhadap koperasi itu sendiri?
Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan koperasi, meliputi :
- Mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP atau PKP
- Menyetorkan dan Melaporkan PPh Badan
- Melakukan Pemotongan PPh
- Melakukan Pemungutan PPN
Selanjutnya, dalam pengenaanya terhadap pajak penghasilan (PPh), koperasi akan dikenakan tarif atas PPh 21, PPh 23, PPh masa 25, PPh 29, serta PPh Final 4 ayat 2.
Sedangkan dalam pengenaannya terhadap pajak pertambahan nilai (PPN), koperasi harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan koperasi diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak keluaran yang dilakukan. (Azzahra Choirrun Nissa)