PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, dapat menjadi momen pembenahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Tentu kami berharap penanganan perkara di sektor pajak ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
“Dengan demikian, kita masih punya waktu yang panjang, terutama bagi Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP), untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, khususnya di ruang-ruang yang masih ada celah untuk wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak ini terbuka peluang melakukan negosiasi-negosiasi seperti itu,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK mengaku prihatin terhadap terjadinya kasus suap terkait pemeriksaan pajak tersebut, terutama mengenai hilangnya 80 persen penerimaan negara akibat pengurangan nilai pembayaran pajak.
“Apalagi kalau melihat capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai, dan kita juga sedang mengalami defisit fiskal,” katanya.
Baca Juga:
KPK Gelar OTT Sita Rp6,38 Miliar, Amankan Pegawai DJP Terkait Suap Pajak
































