PajakOnline.com—Sesuai Pasal 9 dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000, kriterianya sebagai berikut;
-Pajak Masukan yang dibayar sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
-Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
-Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan mobil jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
-Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana.
-Pajak Masukan yang tecantum dalam Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan PPN.
-Pajak Masukan yang dibayar setelah ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
-Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam SPT, yang diketemukan dalam pemeriksaan, kecuali dalam pemeriksaan tersebut dapat dibuktikan bahwa perolehan BKP/JKP yang bersangkutan telah dibukukan.
-Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
-Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang penerbitannya telah melebihi batas waktu (PER-159/PJ./2006)