Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kuartal I/2024, Transaksi Kripto Capai Rp158,84 Triliun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2024
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Kuartal I/2024, Transaksi Kripto Capai Rp158,84 Triliun

Mata uang kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto mencapai Rp158,84 triliun sepanjang kuartal I/2024 di Indonesia. Hal tersebut membuktikan popularitas kripto semakin meningkat di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, transaksi pada periode Maret 2024 terbilang menjadi penopang, tepatnya senilai Rp103,58 triliun dengan pertumbuhan tahunan mencapai 726%.

“Mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan bulan sebelumnya, Februari 2024 yang [nilai transaksinya] tercatat di angka Rp33,69 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual di laman resmi OJK, Senin (13/5/2024) kemarin.

Hasan menerangkan, tren lonjakan nilai transaksi itu pun beriringan dengan masifnya pertumbuhan investor dalam sebulan terakhir di periode kuartal I/2024. Berdasarkan catatan OJK, jumlah investor kripto di Tanah Air bertambah sekitar 570.000 investor, tepatnya dari 19,18 juta investor pada akhir Februari 2024 menjadi 19,75 juta investor Maret 2024.

“Jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan, dan saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” tambahnya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Lembaga Edukasi Kripto Pintu Academy menanggapi fenomena ini dengan mengingatkan agar investor kripto di Indonesia perlu waspada, karena notabene masuk ke pasar di tengah kondisi yang sedang menantang, terutama karena tren fluktuasi harga yang nilainya signifikan.

“Dalam waktu singkat bisa terjadi kenaikan ribuan persen dan begitu pun sebaliknya, bisa tiba-tiba mengalami penurunan tanpa ampun,” sebut tim Pintu Academy dalam keterangannya. Oleh sebab itu, setidaknya ada 7 aspek yang perlu terus menjadi pegangan para investor.

Pertama, bahwa pasar aset kripto buka selama 24 jam, tak pernah tutup, dan beda dengan pasar saham yang punya jam penutupan dan hari libur. “Pasar aset kripto buka selama 24 jam penuh sepanjang tahun tanpa adanya jeda waktu. Selain itu, kripto juga tidak mengenal batas wilayah, sehingga memungkinkan perdagangan dengan setiap mata uang di dunia. Tingginya transaksi yang terjadi dan aksi jual-beli setiap harinya membuat harga aset kripto bergerak sangat fluktuatif,” katanya.

Kedua, biasanya terdapat sentimen investor jumbo yang memiliki aset kripto dalam jumlah besar atau biasa disebut ‘whale’, di mana mereka bisa turut mendorong naik-turunnya harga.

Keputusan para whale dalam membeli atau menjual aset kripto secara besar-besaran memiliki dampak signifikan dalam pasar. Aksi jual dari para whale dapat memicu penurunan harga, sementara aksi beli mereka dapat mendorong harga naik.

Ketiga, inflasi suatu aset kripto juga patut menjadi perhatian. Beberapa aset kripto memiliki tingkat inflasi yang ditentukan dari awal. “Misalnya, Bitcoin menghasilkan koin baru melalui mekanisme Proof-of-Work (PoW). Jumlah koin baru yang masuk ke pasar dapat memengaruhi harga, di mana merupakan dampak penambang yang menjual koin untuk mendanai operasional mereka,” jelasnya.

Berikutnya, ada sentimen yang menggerakkan pasar, misalnya pemberitaan di media massa maupun media sosial, bahkan dari para tokoh. Pemberitaan positif dapat meningkatkan minat investor dan mendorong harga naik, sementara pemberitaan negatif dapat menurunkan harga.

Contoh, Mantan CEO Binance Changpeng Zhao yang dituntut penjara selama 4 bulan menjadi isu yang sempat mengguncang harga kripto.

Kelima, terdapat pengaruh sistem hukum dan regulasi, di mana sikap negara terhadap aset kripto dapat memengaruhi harga. Regulasi yang ketat dapat menekan harga, sementara kebijakan yang mendukung adopsi kripto dapat meningkatkan harga.

Keenam, patut dipahami bahwa pasar kripto tidak dikontrol oleh pihak mana pun, seperti pemerintah atau bank sentral, sehingga sangat rentan terhadap fluktuasi harga yang besar.

Terakhir, penggunaan leverage dalam trading derivatif dapat memperbesar fluktuasi harga suatu aset kripto. Namun, meskipun lebih fluktuatif, kripto nyatanya tetap menjadi aset yang menarik bagi investor.

Baca Juga:

Modus Pencucian Uang Pakai Aset Kripto, Potensi Kerugian Negara Capai Rp139 Triliun

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.