Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kuartal I/2024, Transaksi Kripto Capai Rp158,84 Triliun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2024
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Kuartal I/2024, Transaksi Kripto Capai Rp158,84 Triliun

Mata uang kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto mencapai Rp158,84 triliun sepanjang kuartal I/2024 di Indonesia. Hal tersebut membuktikan popularitas kripto semakin meningkat di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, transaksi pada periode Maret 2024 terbilang menjadi penopang, tepatnya senilai Rp103,58 triliun dengan pertumbuhan tahunan mencapai 726%.

“Mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan bulan sebelumnya, Februari 2024 yang [nilai transaksinya] tercatat di angka Rp33,69 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual di laman resmi OJK, Senin (13/5/2024) kemarin.

Hasan menerangkan, tren lonjakan nilai transaksi itu pun beriringan dengan masifnya pertumbuhan investor dalam sebulan terakhir di periode kuartal I/2024. Berdasarkan catatan OJK, jumlah investor kripto di Tanah Air bertambah sekitar 570.000 investor, tepatnya dari 19,18 juta investor pada akhir Februari 2024 menjadi 19,75 juta investor Maret 2024.

“Jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan, dan saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” tambahnya.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Lembaga Edukasi Kripto Pintu Academy menanggapi fenomena ini dengan mengingatkan agar investor kripto di Indonesia perlu waspada, karena notabene masuk ke pasar di tengah kondisi yang sedang menantang, terutama karena tren fluktuasi harga yang nilainya signifikan.

“Dalam waktu singkat bisa terjadi kenaikan ribuan persen dan begitu pun sebaliknya, bisa tiba-tiba mengalami penurunan tanpa ampun,” sebut tim Pintu Academy dalam keterangannya. Oleh sebab itu, setidaknya ada 7 aspek yang perlu terus menjadi pegangan para investor.

Pertama, bahwa pasar aset kripto buka selama 24 jam, tak pernah tutup, dan beda dengan pasar saham yang punya jam penutupan dan hari libur. “Pasar aset kripto buka selama 24 jam penuh sepanjang tahun tanpa adanya jeda waktu. Selain itu, kripto juga tidak mengenal batas wilayah, sehingga memungkinkan perdagangan dengan setiap mata uang di dunia. Tingginya transaksi yang terjadi dan aksi jual-beli setiap harinya membuat harga aset kripto bergerak sangat fluktuatif,” katanya.

Kedua, biasanya terdapat sentimen investor jumbo yang memiliki aset kripto dalam jumlah besar atau biasa disebut ‘whale’, di mana mereka bisa turut mendorong naik-turunnya harga.

Keputusan para whale dalam membeli atau menjual aset kripto secara besar-besaran memiliki dampak signifikan dalam pasar. Aksi jual dari para whale dapat memicu penurunan harga, sementara aksi beli mereka dapat mendorong harga naik.

Ketiga, inflasi suatu aset kripto juga patut menjadi perhatian. Beberapa aset kripto memiliki tingkat inflasi yang ditentukan dari awal. “Misalnya, Bitcoin menghasilkan koin baru melalui mekanisme Proof-of-Work (PoW). Jumlah koin baru yang masuk ke pasar dapat memengaruhi harga, di mana merupakan dampak penambang yang menjual koin untuk mendanai operasional mereka,” jelasnya.

Berikutnya, ada sentimen yang menggerakkan pasar, misalnya pemberitaan di media massa maupun media sosial, bahkan dari para tokoh. Pemberitaan positif dapat meningkatkan minat investor dan mendorong harga naik, sementara pemberitaan negatif dapat menurunkan harga.

Contoh, Mantan CEO Binance Changpeng Zhao yang dituntut penjara selama 4 bulan menjadi isu yang sempat mengguncang harga kripto.

Kelima, terdapat pengaruh sistem hukum dan regulasi, di mana sikap negara terhadap aset kripto dapat memengaruhi harga. Regulasi yang ketat dapat menekan harga, sementara kebijakan yang mendukung adopsi kripto dapat meningkatkan harga.

Keenam, patut dipahami bahwa pasar kripto tidak dikontrol oleh pihak mana pun, seperti pemerintah atau bank sentral, sehingga sangat rentan terhadap fluktuasi harga yang besar.

Terakhir, penggunaan leverage dalam trading derivatif dapat memperbesar fluktuasi harga suatu aset kripto. Namun, meskipun lebih fluktuatif, kripto nyatanya tetap menjadi aset yang menarik bagi investor.

Baca Juga:

Modus Pencucian Uang Pakai Aset Kripto, Potensi Kerugian Negara Capai Rp139 Triliun

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.