PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai perbedaan batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan batas waktu unggah atau upload faktur pajak keluaran.
Melalui media sosial Youtube, DJP melalui KPP Pratama Cibinong menyampaikan bahwa ketentuan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk semua jenis Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 15A UU PPN.
“Jadi, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk semua jenis PKP adalah akhir masa pajak berikutnya,” sebut DJP.
DJP merespons pertanyaat wajib pajak yang merupakan perusahaan baru berbentuk pengusaha kena pajak (PKP) dan aktivasi sistem tanggal 15 Agustus 2022. Namun, belum ada transaksi di bulan tersebut. “Untuk pelaporannya berarti saya di bulan September maksimal tanggal 15, ya? Patokan lapor setiap tanggal 15 bulan berikutnya? ” tanya wajib pajak PKP.
Sesuai ketentuan, wajib pajak sebagai PKP harus melaporkan SPT PPN Masa Agustus paling lambat tanggal 30 September 2022. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 3A PMK 9/2018 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Adapun ketentuan yang menyebutkan ‘tanggal 15 bulan berikutnya’ berkaitan dengan batas waktu upload faktur pajak. Sesuai Pasal 18 ayat (1) PER03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak tersebut, faktur pajak harus diupload sebelum jangka waktu yang ditentukan agar dapat memperoleh persetujuan dari DJP. Sebab, jika faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dari DJP maka tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah.

































