PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui E-Form PDF hanya dapat dilakukan memakai komputer atau laptop dengan sistem operasi Windows 10 ke atas.
Hal tersebut disampaikan DJP menanggapi pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial X. DJP melalui akun Kring Pajak menerangkan, wajib pajak harus menggunakan versi Windows 10 untuk dapat melakukan submit SPT di e-form PDF.
“Mohon maaf tidak ada cara lain. Wajib pajak bisa membuka e-form PDF menggunakan komputer lain atau laptop yang sudah menggunakan Windows 10/11,” terang Kring Pajak di media sosial X, Selasa (27/2/2024).
E-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari eform tersebut, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.
Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.
Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Keempat, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Kelima, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Keenam, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Ketujuh, dapat dibuka di Mac. DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form.
“Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP.