PajakOnline.com—Larangan membuat faktur pajak sesuai Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000
Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Jika Faktur Pajak sudah terlanjur dibuat, Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan wajib menyetor pajak yang tercantum.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN oleh Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau pihak lain yang tidak berwenang memungut PPN.
Macam-macam pelanggaran terhadap Faktur Pajak;
Pelanggaran dan Sanksi tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Pelanggaran :
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap.
Sanksi :
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak diharuskan menyetor PPN yang terutang ke kas negara dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang cacat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.