TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Larangan Membuat Faktur Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Larangan membuat faktur pajak sesuai Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000

Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

Jika Faktur Pajak sudah terlanjur dibuat, Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan wajib menyetor pajak yang tercantum.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN oleh Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau pihak lain yang tidak berwenang memungut PPN.

Macam-macam pelanggaran terhadap Faktur Pajak;

Pelanggaran dan Sanksi tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Pelanggaran :

Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap.

Sanksi :

Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak diharuskan menyetor PPN yang terutang ke kas negara dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang cacat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.