PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pengumuman pada hari ini Rabu (3/6/2020) untuk menghentikan layanan online pada hari Sabtu 6 Juni 2020.
“Mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” tulis DJP.
Penghentian seluruh layanan online dilakukan untuk maintenance atau pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki DJP. Pemeliharaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
“Demikian disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” lanjut DJP.
Seperti diketahui, layanan online saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak. Apalagi, hingga 14 Juni 2020, DJP masih menghentikan pelayanan langsung tatap muka sebagai bagian dari persiapan new normal.
Kendati pelayanan tatap muka masih dihentikan sementara, sebagian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor (work from office/WFO). Masuknya sebagian pegawai untuk menyusun protokol pelayanan pajak saat new normal.
Protokol pelayanan dibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai pajak di tengah pandemi Covid-19.