Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Lika-Liku Lelang

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 November 2020
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Lika-Liku Lelang

Barang lelang. Sumber Foto: djkn.kemenkeu.go.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

–

PajakOnline.com—Definisi lelang dalam Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 17 adalah penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

–

Apabila utang pajak lunas dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.

–

Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang.

–

Barang yang disita digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara :

  1. Uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;

  2. Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindah bukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;

  3. Obligasi,saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;

  4. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;

  5. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;

  6. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat

Pengumuman Lelang

–

Setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ). Pengumuman lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas hari) sejak pengumuman lelang. Sebelum pengumuman lelang dimuat di mass media, pejabat menulis surat kepada Kepala Kantor Lelang setempat untuk minta jadwal waktu dan tempat pelelangan diadakan. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita dan sekaligus pejabat atau wakilnya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang, sekaligus menandatangani asli risalah lelang.

–

Larangan Terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak (Pasal 26 Ayat 4 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor  19 Tahun 1997 JO Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000 )

–

Pejabat dan juru sita pajak dilarang untuk membeli barang sitaan yang dilelang. Ini berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat. Terhadap larangan tersebut, pejabat dan Jurusita Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

–

Lelang dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan WP/PP belum memperoleh putusan dari Direktur Jenderal Pajak. Di lain pihak, lelang dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh WP/PP

–

Apabila WP/PP telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan atau Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau Obyek Sita musnah pelaksanaan lelang tidak dilakukan.

–

Hasil lelang digunakan lebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak. apabila lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Selanjutnya sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada WP/PP segera setelah pelaksanaan lelang. Terhadap Pejabat yang lalai melaksanakannya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan .

Syarat-syarat Lelang sebagai berikut

  1. Lelang dilakukan di muka umum
  2. Lelang dilakukan berdasarkan hukum
  3. Lelang dilakukan di hadapan Pejabat
  4. Lelang dilakukan dengan penawaran harta
  5. Lelang dilakukan dengan usaha pengumpulan peminat
  6. Lelang ditutup dengan Berita Acara

 

Hak dan Kewajiban WP yang Barangnya DIlelang 

  1. Menerima Surat Pemberitahuan tentang akan dilakukan pelelangan barangnya

  2. Ikut menyaksikan pelaksanaan lelang

  3. Menentukan urutan barang yang dilelang

  4. Apabila hasil lelang melebihi utang pajak dan segala biaya, maka WP/PP berhak menerima kembali kelebihan hasil lelang dan juga barang yang tidak jadi dilelang

  5. WP/PP wajib menyerahkan barangnya kepada pemenang lelang, baik berupa harta gerak maupun harta tak gerak.

Pelaksanaan Lelang

Jurusita pajak datang ke tempat di mana barang tersebut akan dilelang untuk mendampingi juru lelang. Sesaat sebelum pelelangan dimulai sebaiknya Jurusita Pajak menanyakan kepada WP/PP apakah utang pajaknya akan dilunasi. Seandainya WP/PP dapat dan bersedia melunasi utang pajaknya, maka pelelangan dibatalkan, bila tidak maka pelelangan segera dilakukan.

Saat pelelangan sebaiknya Pejabat yang bersangkutan atau wakilnya dapat menghadirinya. Juru lelang kemudian mengumumkan kepada calon pembeli tentang syarat apa yang harus dipenuhi serta cara penawarannya.
WP/PP berhak untuk menentukan urutan menurut mana barang-barang yang disita akan dilelang. Jika hasil penjualan barang telah mencapai jumlah utang pajak ditambah dengan biaya pelaksanaannya , maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa barang dikembalikan dengan segera kepada WP/PP.

Segera selesai pelelangan, maka Kantor lelang, Jurusita Pajak, atau orang yang diserahi untuk menjual barang-barang sitaan melaporkan kepada atasannya untuk membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang.
Dengan telah dijualnya barang-barang sitaan itu, maka hak atas barang-barang tersebut berpindah dari WP/PP kepada pembeli yang tawarannya telah diterima, segera setelah pembeli tersebut memenuhi syarat-syarat pembelian.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Wilayah

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
2 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER 23/2025, Kriteria Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
18 Februari 2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak...

BNPB: Korban Banjir Longsor Sumatera 442 Meninggal dan 402 Orang Hilang

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak di Aceh, Sumut, dan Sumbar

oleh Redaksi PajakOnline
25 Januari 2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi keterlambatan pelaporan...

DJP Panggil Wajib Pajak Orang Kaya Raya untuk Klarifikasi Data

DJP Panggil Wajib Pajak Orang Kaya Raya untuk Klarifikasi Data

oleh Redaksi PajakOnline
25 Januari 2026
0

PajakOnline |  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil sejumlah wajib pajak orang...

Setoran Penunggak Pajak Capai Rp13,44 Triliun

Setoran Penunggak Pajak Capai Rp13,44 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
31 Desember 2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.