PajakOnline | Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Suryo Utomo (SU) dalam kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Pada masa tersebut SU pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan Suryo Utomo diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (25/11/2025).
“Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Selain SU, penyidik juga turut mengambil keterangan dari Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
Namun, Anang tidak menjelaskan detail perihal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Kejagung sedang mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang mengungkapkan dalam perkara ini terdapat oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak. Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
































