PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan memperpanjang masa pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah atau DTP yang awalnya berlaku untuk masa April—September 2020 akan diperpanjang sampai bulan Desember 2020.
“Kami melihat kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020,” kata Yoga.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perpanjangan insentif PPh final DTP bagi UMKM akan segera dirilis dalam waktu dekat ini. Jadi, hingga akhir tahun 2020 nanti, para pelaku UMKM bebas pajak.
“Saat ini sedang diproses. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk perpanjangan insentif,” kata Yoga.
Yoga juga mengatakan sistem administrasi untuk pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM akan dipermudah.
Evaluasi terhadap kebijakan insentif terus dilakukan. “Kami coba buat semakin mudah agar lebih banyak UMKM memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP,” kata dia.