TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masa Transisi 3 Bulan untuk Ritel yang Telanjur Naikkan PPN 12%, Konsumen Bisa Klaim Restitusi

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu tiga bulan atau masa transisi bagi pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) DJP telah menetapkan tarif efektif PPN barang dan jasa non mewah tidak mengalami kenaikan pada 1 Januari 2025 atau hitungannya tetap 11 persen.

Namun sejumlah peritel terlanjur mengganti hitungan PPN di sistem mereka dengan tarif PPN 12%. Hal ini membuat sebagian masyarakat dikenakan PPN 12% untuk sejumlah barang dan jasa dari yang seharusnya hanya 11%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan para pelaku ritel untuk memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi agar peritel dapat menyesuaikan sistem mereka.

"Kami lagi duduk diskusi, kira-kira 3 bulan cukup enggak sistem mereka diubah? itu yang kami coba nanti dudukkan," kata Suryo dalam Media Briefing, Kamis (2/1/2025).

Selama tiga bulan ini, DJP juga akan mencermati apakah ada sistem internal mereka yang harus diubah atau diperbaiki untuk memperlancar pengimplementasian kebijakan tarif PPN terbaru.

"Saya masih ngecek ke sistem kita juga, seperti apa sistem pada waktu transisi ini kita jalankan. Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik, secara aplikatif, sistemnya pun dapat terlaksana dengan baik," kata Suryo.

Sementara itu, untuk konsumen atau masyarakat yang telah dikenakan tarif PPN 12% oleh retailer, DJP juga akan memastikan kelebihan pungutan pajak itu akan dikembalikan.

"Secara prinsip, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak yang bukan haknya negara harus kita kembalikan," tegas Suryo.

Namun sampai saat ini DJP masih merumuskan mekanisme yang mengatur cara pengembalian kelebihan pungutan pajak tersebut.

Suryo bilang, selama ini cara pengembalian kelebihan pungutan pajak atau restitusi bisa bermacam-macam baik melalui kompensasi langsung dari retailer ke konsumen maupun dengan membetulkan faktur pajak.

Tapi DJP ingin agar mekanisme pengembaliannya bisa seragam sehingga diperlukan aturan untuk itu. "Caranya seperti apa? Nanti kita coba terus dudukkan. Dan saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak," katanya.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/menkeu-ppn-tidak-naik-dirjen-pajak-bilang-pemerintah-mendengarkan-masyarakat/