PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu tiga bulan atau masa transisi bagi pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) DJP telah menetapkan tarif efektif PPN barang dan jasa non mewah tidak mengalami kenaikan pada 1 Januari 2025 atau hitungannya tetap 11 persen.
Namun sejumlah peritel terlanjur mengganti hitungan PPN di sistem mereka dengan tarif PPN 12%. Hal ini membuat sebagian masyarakat dikenakan PPN 12% untuk sejumlah barang dan jasa dari yang seharusnya hanya 11%.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan para pelaku ritel untuk memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi agar peritel dapat menyesuaikan sistem mereka.
"Kami lagi duduk diskusi, kira-kira 3 bulan cukup enggak sistem mereka diubah? itu yang kami coba nanti dudukkan," kata Suryo dalam Media Briefing, Kamis (2/1/2025).
Selama tiga bulan ini, DJP juga akan mencermati apakah ada sistem internal mereka yang harus diubah atau diperbaiki untuk memperlancar pengimplementasian kebijakan tarif PPN terbaru.
"Saya masih ngecek ke sistem kita juga, seperti apa sistem pada waktu transisi ini kita jalankan. Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik, secara aplikatif, sistemnya pun dapat terlaksana dengan baik," kata Suryo.
Sementara itu, untuk konsumen atau masyarakat yang telah dikenakan tarif PPN 12% oleh retailer, DJP juga akan memastikan kelebihan pungutan pajak itu akan dikembalikan.
