PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) non mewah masih memiliki kesempatan untuk membuat faktur pajak dengan tarif PPN 11% hingga 31 Maret 2025.
Pada masa transisi ini, tarif PPN 11% bisa menggunakan dasar pengenaan pajak DPP berupa harga jual penuh, bukan DPP nilai lain dengan besaran 11/12. Kelonggaran ini diberikan pemerintah selama masa transisi pemberlakuan PMK 131/2024 selama 3 bulan, yakni sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Wajib pajak atau PKP tidak perlu bingung lagi ya, sebab kebijakan ini memang diberikan sebagai masa transisi ketentuan dalam PMK 131/2025. Artinya, tarif efektif yang diterapkan sama-sama 11%. Tarif 11% dikalikan dengan harga jual, atau tarif 12% dikalikan dengan DPP nilai lain 11/12 dari harga jual. Jelas ya.
Keterangan-keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; nama, alamat, dan NPWP pembeli; serta jenis BKP/JKP yang dilakukan penyerahan.
Selanjutnya, harga BKP/JKP yang dilakukan penyerahan; potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode dan nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur pajak bisa dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sepanjang penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
