PajakOnline.com—Presiden Republik Indonesia (RI) Ke-5 Megawati Soekarnoputri mengatakan, Indonesia telah menerapkan transparansi perpajakan sejak Presiden RI Ke-1, Soekarno. Masa itu, pada 31 Desember 1965, Presiden Soekarno telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 1965 mengenai peniadaan rahasia data keuangan bagi aparat perpajakan.
Menurut Megawati dengan Perppu itu maka perbankan harus menyediakan data keuangan aparat perpajakan kepada pemerintah.
“Kita harus ketahui bahwa konsep awal transparansi perpajakan itu sebenarnya sudah dikenalkan oleh founding fathers kita, Bung Karno,” kata Megawati Soekarnoputri dalam video virtual yang kami saksikan hari ini.
Megawati menjelaskan ungkapan Soekarno yang menerapkan jalan trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan dalam menerapkan sektor keuangan dan perpajakan.
“Maka sektor keuangan merupakan pilar penting bagi Indonesia yang berdaulat dan berdiri di atas kaki sendiri,” kata Megawati.
Megawati mengatakan banyak orang saat ini berbicara transparansi perpajakan. Padahal, soal keterbukaan pajak itu sudah sejak lama diperkenalkan Soekarno.
“Jadi, kalau orang sekarang gembar-gemborkan soal transparansi, sebenarnya Bung Karno sebagai Presiden Pertama RI sudah lebih dahulu kenalkan transparansi pajak di tahun 1965,” katanya.

































